RADAR BOGOR – Kabar gembira datang dari berbagai daerah! Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi untuk Triwulan 3 (TW 3) tahun 2025 dikonfirmasi terus berlanjut hingga sore hari, 24 Oktober 2025.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Seribu Jalan, TPG TW 3 kini mulai masuk ke rekening.
Mayoritas guru yang menerima pencairan hari ini adalah mereka yang memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dengan tanggal terbit antara 6 Oktober hingga 7 Oktober.
Beberapa daerah yang melaporkan pencairan TPG TW 3 hingga sore ini antara lain:
1. Kota Makassar (SKTP 7 Oktober)
2. Donggala (via Bank BPD)
3. Kabupaten Sarolangun, Jambi (SKTP 6 Oktober)
4. Pasuruan (SKTP 7 Oktober, untuk ASN)
5. Padang Pariaman (Bank Nagari, jenjang SD)
6. Torut dan Pasaman Barat
7. Kota Padang
8. Muara Enim (SKTP 6 Oktober)
9. Riau
10. Kalimantan Selatan (jenjang SD)
Alasan Keterlambatan dan Tanggapan Kemendikdasmen
Pihak Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan TPG TW 3.
Mereka menjelaskan bahwa saat ini penyaluran memang dilakukan secara bertahap.
Keterlambatan terjadi karena sebagian daerah masih harus menyelesaikan proses administrasi dan sinkronisasi data lintas sistem.
Kemendikdasmen terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar penyaluran bisa segera merata dan tepat sasaran di seluruh Indonesia.
Syarat Utama Agar TPG Tetap Cair
Para guru juga diingatkan kembali mengenai kewajiban yang harus dipenuhi agar tunjangan sertifikasi tetap cair, sesuai Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025:
1. Beban Kerja Wajib
Guru harus melaksanakan beban kerja total 37 jam 30 menit per minggu.
2. Tugas Pokok Guru
Beban kerja ini mencakup lima kegiatan inti, yaitu:
• Merencanakan pembelajaran
• Melaksanakan pembelajaran
• Menilai pembelajaran
• Membimbing dan melatih murid (kegiatan kokurikuler/ekstrakurikuler)
• Melaksanakan tugas tambahan yang melekat
3. Wajib Guru Wali
Khusus guru mata pelajaran di jenjang SMP, SMA, dan SMK, melaksanakan tugas sebagai guru wali merupakan kewajiban. Tugas guru wali ini dihargai setara dengan dua jam tatap muka per minggu.***
Editor : Eli Kustiyawati