Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

TPG Triwulan 3 Cair Lagi, Guru dengan SKTP 6-7 Oktober di Daerah Ini Wajib Cek Saldo, Simak Daftarnya di Sini

Robecca Sesaria • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 06:59 WIB
Ilustrasi guru dan murid
Ilustrasi guru dan murid

RADAR BOGOR – Kabar gembira datang dari berbagai daerah! Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi untuk Triwulan 3 (TW 3) tahun 2025 dikonfirmasi terus berlanjut hingga sore hari, 24 Oktober 2025.

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Seribu Jalan, TPG TW 3 kini mulai masuk ke rekening.

Mayoritas guru yang menerima pencairan hari ini adalah mereka yang memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dengan tanggal terbit antara 6 Oktober hingga 7 Oktober.

Beberapa daerah yang melaporkan pencairan TPG TW 3 hingga sore ini antara lain:

1. Kota Makassar (SKTP 7 Oktober)

2. Donggala (via Bank BPD)

3. Kabupaten Sarolangun, Jambi (SKTP 6 Oktober)

4. Pasuruan (SKTP 7 Oktober, untuk ASN)

5. Padang Pariaman (Bank Nagari, jenjang SD)

6. Torut dan Pasaman Barat

7. Kota Padang

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3: Guru ASN di Daerah Ini Sudah Cair! Cek Alasan Ditjen GTK Soal Keterlambatan dan Prediksi Pencairan Selanjutnya

8. Muara Enim (SKTP 6 Oktober)

9. Riau

10. Kalimantan Selatan (jenjang SD)

Alasan Keterlambatan dan Tanggapan Kemendikdasmen

Pihak Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan TPG TW 3.

Mereka menjelaskan bahwa saat ini penyaluran memang dilakukan secara bertahap.

Keterlambatan terjadi karena sebagian daerah masih harus menyelesaikan proses administrasi dan sinkronisasi data lintas sistem.

Kemendikdasmen terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar penyaluran bisa segera merata dan tepat sasaran di seluruh Indonesia.

Syarat Utama Agar TPG Tetap Cair

Para guru juga diingatkan kembali mengenai kewajiban yang harus dipenuhi agar tunjangan sertifikasi tetap cair, sesuai Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025:

1. Beban Kerja Wajib

Guru harus melaksanakan beban kerja total 37 jam 30 menit per minggu.

2. Tugas Pokok Guru

Beban kerja ini mencakup lima kegiatan inti, yaitu:

• Merencanakan pembelajaran

• Melaksanakan pembelajaran

• Menilai pembelajaran

• Membimbing dan melatih murid (kegiatan kokurikuler/ekstrakurikuler)

• Melaksanakan tugas tambahan yang melekat

3. Wajib Guru Wali

Khusus guru mata pelajaran di jenjang SMP, SMA, dan SMK, melaksanakan tugas sebagai guru wali merupakan kewajiban. Tugas guru wali ini dihargai setara dengan dua jam tatap muka per minggu.***

Editor : Eli Kustiyawati
#tpg #tunjangan #guru #pencairan