Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tak Otomatis, Ini 3 Kriteria Penentu Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Ketetapan Resmi KemenPAN-RB

Robecca Sesaria • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 11:02 WIB
Pelantikan 13.224 PPPK Kemenag
Pelantikan 13.224 PPPK Kemenag

RADAR BOGOR – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan ketentuan penting terkait masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Meskipun masa kontrak PPPK Paruh Waktu awalnya hanya ditetapkan selama satu tahun, terdapat harapan besar bagi ribuan tenaga honorer dan pegawai paruh waktu bahwa kontrak ini dapat diperpanjang.

Perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu dimungkinkan asalkan pegawai yang bersangkutan mampu memenuhi tiga kriteria utama yang telah digariskan secara ketat oleh kementerian. Kebijakan ini sekaligus memberikan kejelasan karier bagi tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan.

Apa saja kriteria yang dimaksud? Berikut penjelasannya.

1. Hasil Kinerja Harus Sangat Baik dan Terukur

Syarat pertama dan paling mendasar adalah menunjukkan kinerja yang sangat baik dan terukur.

Perpanjangan kontrak sangat bergantung pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan secara periodik oleh masing-masing instansi tempat pegawai bertugas.

Pegawai yang secara konsisten mencapai atau melampaui target Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), menunjukkan kedisiplinan tinggi, serta terbukti produktif dalam menjalankan tugasnya akan direkomendasikan untuk melanjutkan masa kerja.

Kinerja yang dinilai positif menjadi bukti konkret bahwa pegawai tersebut memberikan kontribusi signifikan bagi instansi.

2. Kebutuhan Mendesak Instansi dan Ketersediaan Anggaran yang Memadai

Kriteria kedua adalah kebutuhan mendesak instansi dan ketersediaan anggaran yang memadai.

Keputusan perpanjangan kontrak tidak hanya didasarkan pada prestasi individu, tetapi juga pada faktor kelembagaan.

Instansi pemerintah hanya dapat memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu jika posisi yang diisi pegawai tersebut masih dibutuhkan untuk mendukung kelancaran pelayanan publik dan operasional instansi.

Selain itu, aspek finansial juga menjadi penentu mutlak, yaitu perpanjangan kontrak harus didukung oleh ketersediaan alokasi anggaran belanja pegawai yang cukup.

Apabila kebutuhan tenaga kerja telah terpenuhi atau anggaran yang dialokasikan terbatas, maka kontrak kerja tidak akan dilanjutkan, terlepas dari kualitas kinerja pegawai tersebut.

3. Kedisiplinan ASN

Syarat terakhir, namun tidak kalah penting, adalah kepatuhan mutlak terhadap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Walaupun berstatus sebagai pegawai paruh waktu, PPPK wajib menjunjung tinggi dan menaati seluruh peraturan kepegawaian, kode etik, serta disiplin ASN yang berlaku.

Setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut, mulai dari ketidakdisiplinan hingga pelanggaran etik berat, dapat menjadi alasan sah bagi instansi untuk menghentikan atau memutus kontrak kerja lebih awal, bahkan sebelum masa kontrak satu tahun berakhir.

Lebih lanjut, KemenPAN-RB juga memberikan penegasan yang menggembirakan bahwa masa kontrak satu tahun tersebut bukanlah akhir, melainkan peluang terbuka lebar untuk menjadi ASN penuh waktu.***

Editor : Eli Kustiyawati
#honorer #pppk #paruh waktu