Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Siap-Siap Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 2025 Siap Masuk Rekening, tapi Tidak Semua Langsung Cair Bersamaan, Ini Penjelasannya

Khairunnisa RB • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 21:26 WIB

Ilustrasi: Sejumlah guru di Bogor usai mengikuti upacara peringatan Hari Jadi PGRI di Lapangan Tegar Beriman.
Ilustrasi: Sejumlah guru di Bogor usai mengikuti upacara peringatan Hari Jadi PGRI di Lapangan Tegar Beriman.


RADAR BOGOR – Setelah berminggu-minggu menanti dengan penuh harap teka-teki mengenai pencairan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2025 mulai menemukan titik terang.
 
Dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21, ada dua informasi penting yang wajib diketahui para guru.

Pertama, tentang kegiatan resmi Kemendikbud yang wajib diikuti semua guru, dan kedua, kabar pencairan TPG yang kini benar-benar sedang berjalan, meski belum semuanya cair bersamaan.

Berdasarkan hasil pemantauan langsung hingga Jumat, 24 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB, sebagian besar pencairan telah masuk ke rekening guru dengan SKTP terbit 6 dan 7 Oktober.

Baca Juga: Bansos Cair Lagi, Tak Cuma BLT Kesra Rp900 Ribu, tapi Ada PPSE dengan Modal Usaha Rp5 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

Namun, bagi guru dengan SKTP 15 Oktober, pencairan belum terlihat. Artinya, bagi yang belum menerima, jangan panik dulu. Berdasarkan pola sebelumnya, pencairan tidak berhenti di satu hari saja.

Setelah Jumat, proses biasanya dilanjutkan pada Senin, 27 Oktober 2025 karena Sabtu dan Minggu merupakan hari libur struktural di bank maupun instansi penyalur.

Bagian paling mengejutkan dari tayangan ini datang ketika pembawa acara menyingkap perubahan besar dalam regulasi tunjangan profesi.

Selama ini, banyak guru masih beranggapan bahwa pencairan harus dilakukan maksimal 14 hari kerja setelah SKTP terbit. Namun ternyata, anggapan ini sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan BLT Kesra bagi KPM Desil 1 sampai 4 lewat Bank Himbara dan PT Pos, Total Ada 35 Juta KPM, Catat Jadwal Pencairannya

Ketentuan 14 hari kerja itu ada di Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, tetapi peraturan itu sudah digantikan oleh Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Dengan kata lain, sistem pencairan kini tidak lagi berbasis waktu tetap, tetapi mengikuti mekanisme sinkronisasi data nasional yang dikendalikan langsung oleh pusat.

Artinya, setiap daerah bisa berbeda waktu cairnya tergantung pada kelengkapan dan kevalidan data guru di sistem Dapodik.

Kabar ini semakin diperkuat dengan tanggapan Ditjen GTK Kemendikbud di media sosial bahwa penyaluran TPG triwulan 3 sedang berlangsung.

Baca Juga: Puluhan Pemuda Muarajaya Bogor Ditempa Jadi Pemandu Rafting Andal, Peluang Baru Dongkrak Ekonomi Desa

Sebagian sudah cair dan sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi serta sinkronisasi data lintas sistem agar pencairan berjalan tepat sasaran.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pencairan tidak mandek, melainkan berlangsung bertahap dan terkoordinasi.

Guru yang datanya valid dan SKTP-nya terbit lebih awal otomatis menerima lebih dulu, sedangkan lainnya menyusul setelah sinkronisasi rampung.

Dengan adanya perubahan regulasi dan sistem penyaluran baru, guru diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi kabar palsu. Para guru diimbau menunggu pengumuman resmi dari instansi terkait sebagai acuan akhir pencairan tunjangan.

Editor : Eka Rahmawati
#tunjangan profesi guru