Total nilai tunggakan BPJS Kesehatan yang akan diputihkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 triliun pada bulan Oktober ini.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa kebijakan pemutihan ini penting karena peserta yang benar-benar tidak mampu tidak akan sanggup melunasi tunggakan meskipun terus ditagih.
Saat ini, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sedang melakukan proses verifikasi dan perhitungan data secara cermat.
Perhitungan tersebut mencakup penentuan kriteria peserta yang berhak serta verifikasi data, termasuk kasus peserta yang berpindah kelas kepesertaan namun masih memiliki tunggakan dari kelas sebelumnya.
Cara Mengecek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Peserta disarankan untuk memeriksa status iuran masing-masing. Dilansir dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, berikut tiga cara untuk mengecek jumlah tunggakan:
1. Aplikasi Mobile JKN
- Unduh dan login ke aplikasi Mobile JKN.
- Pilih menu Lainnya, lalu pilih Info Iuran.
- Informasi tagihan bulanan dan total tunggakan akan ditampilkan. Aplikasi ini juga memungkinkan pembayaran langsung.
2. Layanan PANDAWA (WhatsApp)
- Kirim pesan ke nomor WhatsApp 081-18-165-165 pada hari kerja (Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 waktu setempat).
- Pilih menu Informasi, lalu pilih Cek Status Kepesertaan.
- Masukkan NIK dan tanggal lahir.
- Sistem akan menampilkan nama, jumlah tagihan, dan status pembayaran.
3. Call Center 165
- Hubungi BPJS Care Center di nomor 165.
- Sebutkan nomor kartu BPJS atau NIK Anda kepada petugas untuk pengecekan detail tunggakan yang harus dibayar.
Selain tiga cara di atas, pengecekan tunggakan juga dapat dilakukan melalui mitra perbankan dan kantor pos yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.***