Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Benarkah Tenaga Pendidik Non ASN Tak Dapat Tambahan Tunjangan Profesi Guru 100 Persen Tahun 2025? Ini Penjelasan Lengkap dan Fakta Pencairan Terbaru

Khairunnisa RB • Minggu, 26 Oktober 2025 | 19:50 WIB
Ilustrasi: Guru saat melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas.
Ilustrasi: Guru saat melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas.

RADAR BOGOR - Banyak guru di seluruh Indonesia saat ini tengah menanti kepastian pencairan tambahan tunjangan profesi guru 100% tahun 2025, yang disebut-sebut sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Namun muncul pertanyaan besar di kalangan tenaga pendidik non ASN, Mengapa tidak termasuk penerima tambahan tunjangan profesi guru atau sertifikasi itu?

Melansir YouTube Guru Abad 21 menyebut, situs pengecekan data daerah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat menjadi sumber informasi penting bagi para tenaga pendidik untuk mengetahui status daerah penerima dana tambahan tunjangan profesi guru.

Kini situs tersebut menampilkan pesan bahwa tautan telah diarsipkan, menandakan proses pendataan sudah tuntas dan tidak lagi dibuka untuk umum.

Artinya, Kemenkeu telah mengunci data dan tengah bersiap untuk menyalurkan dana ke pemerintah daerah sesuai daftar final.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, tambahan tunjangan profesi guru 100% bukanlah bantuan terpisah, melainkan bagian dari THR dan gaji ke-13.

Karena itu, mekanisme penyalurannya berbeda dengan tunjangan sertifikasi reguler triwulanan yang ditransfer langsung ke rekening guru.

Dana tambahan TPG ini akan disalurkan melalui pemerintah daerah, karena komponen THR dan gaji ke-13 merupakan tanggung jawab fiskal daerah.

Regulasi resmi menjelaskan bahwa hanya ada tiga kategori guru penerima tambahan TPG 100%, yaitu:

1. Guru PNS bersertifikasi,

2. Guru P3K bersertifikasi, dan

3. Guru CPNS yang telah memiliki sertifikasi pendidik.

Sementara itu, guru non ASN meskipun telah memegang sertifikat pendidik tidak menerima tambahan ini.

Alasan utamanya adalah karena mereka belum termasuk penerima THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.

Tanpa dasar hukum penerimaan dua komponen tersebut, otomatis non ASN tidak bisa mendapatkan tambahan tunjangan yang melekat di dalamnya.

Hal lain yang sering terlewat adalah ketentuan bagi guru P3K.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (24) PMK 23/2025, P3K dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya atau sebelum tanggal 1 Juni 2025 tidak berhak menerima THR maupun gaji ke-13.

Kondisi ini sering menimbulkan kebingungan, terutama bagi P3K yang baru diangkat.

Padahal secara administratif, masa kerja menjadi faktor utama penentu hak mereka terhadap tunjangan tambahan tersebut.

Di sisi lain, pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 telah dimulai sejak awal Oktober untuk guru ASN, disusul pencairan bagi guru non ASN sejak pertengahan bulan.

Walau sebagian daerah masih menunggu transfer anggaran dari pusat, tanda-tanda positif sudah terlihat.

Banyak guru melaporkan dana telah masuk ke rekening, membuktikan bahwa proses berjalan nyata.

Kebijakan tambahan TPG 100% menjadi bukti nyata komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, terutama mereka yang berstatus ASN.

Namun, isu ketimpangan antara ASN dan non ASN masih menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan guru.

Banyak pihak berharap agar ke depan, guru non ASN juga dapat diakomodasi dalam regulasi tunjangan tahunan, mengingat peran mereka yang sama pentingnya dalam dunia pendidikan nasional.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#guru #tenaga pendidik #tunjangan profesi