Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Menkeu Purbaya Ancam Tangkap Penolak Larangan Impor Pakaian Bekas

Lucky Lukman Nul Hakim • Selasa, 28 Oktober 2025 | 07:54 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada wartawan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada wartawan.

RADAR BOGOR - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik impor pakaian bekas atau balpres yang dinilai merugikan negara dan mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan ragu menangkap pihak-pihak yang menolak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas tersebut.

Menurut Purbaya, penolakan terhadap keputusan pemerintah justru menjadi indikasi kuat bahwa pihak tersebut terlibat langsung dalam kegiatan impor ilegal.

“Siapa yang nolak, saya tangkap duluan. Kalau pelaku thrifting nolak-nolak, ya berarti dia pelakunya. Clear,” tegas Purbaya kepada wartawan di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin 27 Oktober 2025.

Purbaya menambahkan, penolakan dari para pelaku justru mempermudah proses penegakan hukum. Dengan begitu, pemerintah bisa langsung menindak karena yang bersangkutan dianggap mengakui perbuatannya.

“Malah saya diuntungkan kalau ada yang menolak. Artinya mereka mengaku sebagai pengimpor ilegal,” ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan menambah sanksi bagi pelaku impor pakaian bekas berupa denda finansial.

Purbaya menilai selama ini penegakan hukum hanya sebatas pemusnahan barang dan hukuman pidana, tanpa memberi pemasukan bagi negara.

“Saya baru tahu istilah balpres itu. Selama ini barang hanya dimusnahkan dan pelakunya dipenjara. Saya nggak dapat apa-apa, malah rugi karena harus keluar biaya untuk pemusnahan dan memberi makan narapidana,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu 22 Oktober 2025.

Selain sanksi denda, pemerintah juga akan memasukkan para pelaku impor balpres ke dalam daftar hitam (blacklist). Dengan demikian, mereka tidak akan lagi diizinkan melakukan kegiatan impor apa pun di kemudian hari.

Purbaya memastikan bahwa nama-nama pelaku impor pakaian bekas ilegal sudah dikantongi pemerintah dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Daftarnya sudah ada. Tidak akan bisa lagi mereka impor barang ke depannya,” tegasnya.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal yang selama ini menjadi sumber utama bisnis thrifting di Indonesia, sekaligus melindungi industri garmen nasional dari kerugian ekonomi akibat maraknya peredaran pakaian bekas impor.

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bogor #pakaian bekas #Purbaya Yudhi Sadewa #impor