Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Status Honorer Berakhir 31 Desember 2025, BKN Bongkar Skema Nasib Non ASN yang Tak Jadi PPPK

Robecca Sesaria • Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:17 WIB

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh membahas penyesuaian PPPK.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh membahas penyesuaian PPPK.

RADAR BOGOR - Tahun 2025 menjadi masa krusial bagi jutaan tenaga honorer di Indonesia karena sistem kepegawaian honorer yang telah berjalan puluhan tahun akan segera diakhiri.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh menyatakan status tenaga honorer hanya berlaku sampai 31 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, Indonesia akan meninggalkan sistem honorer.

“Tidak ada lagi pegawai berstatus honorer setelah 31 Desember 2025, pemerintah pusat dan daerah wajib menyesuaikan seluruh tenaga non-ASN ke dalam sistem ASN,” ucap Kepala BKN dalam konferensi pers di Jakarta sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN.

Mulai 1 Januari 2026, hanya akan ada dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diakui, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Umumkan Rekening Kas Daerah Pemprov Jabar Setiap Hari, hingga 28 Oktober 2025 Total Rp2,6 Triliun

Zudan menjelaskan kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Aturan ini dibuat untuk menghapus sistem kerja honorer yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sering menimbulkan ketidaksetaraan kesejahteraan.

Penghapusan ini berarti instansi pemerintah tidak boleh lagi merekrut tenaga non-ASN secara mandiri atau dengan kata lain semua rekrutmen harus melalui seleksi ASN resmi (CPNS atau PPPK).

Untuk mendukung transisi yang mulus, pemerintah melalui KemenPAN-RB, BKN, Kemendagri, dan Pemda tengah berkolaborasi dalam pendataan dan validasi tenaga honorer.

Langkah-langkah yang dilakukan mencakup validasi data, penetapan formasi PPPK, seleksi PPPK tahap akhir di 2025, dan pengenalan skema PPPK paruh waktu bagi mereka yang belum bisa diangkat penuh waktu.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan BLT Kesra bagi KPM Desil 1 sampai 4 lewat Bank Himbara dan PT Pos, Total Ada 35 Juta KPM, Catat Jadwal Pencairannya

Setelah 1 Januari 2026, instansi dilarang mempekerjakan pegawai non-ASN tanpa dasar hukum.

Akibatnya, tenaga honorer tidak akan diakui lagi sebagai pegawai pemerintah, gaji dan tunjangan mereka tidak bisa dianggarkan melalui APBN/APBD, dan instansi yang melanggar dapat dikenai sanksi.

Meskipun terdapat kekhawatiran di kalangan honorer, Kepala BKN meyakinkan bahwa pemerintah telah menyiapkan solusi.

“Semua tenaga non-ASN akan didata dan dipetakan, ada yang diangkat PPPK penuh waktu, ada juga yang paruh waktu. Tidak akan ada yang tiba-tiba diberhentikan tanpa mekanisme,” tegasnya.

Namun, Zudan mengingatkan tenaga honorer agar proaktif mengikuti pendataan dan seleksi karena hanya data yang tervalidasi di sistem BKN yang akan diproses.

Baca Juga: Progres Fantastis Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: 116 Ribu Lebih Berkas ACC, 20 Daerah Ini Siap Serahkan SK Tenaga Honorer

Menurut data BKN, dari total 2,3 juta tenaga non-ASN yang terdaftar, 1,4 juta orang sudah diangkat menjadi PPPK, sedangkan sisanya masih menjalani seleksi dan verifikasi.

Pemerintah menargetkan seluruh proses transisi ini rampung pada Desember 2025.***

Editor : Eka Rahmawati
#honorer #bkn #pppk