RADAR BOGOR - Oktober 2025 hampir berakhir, tetapi para guru di masih menanti pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan ketiga tahun 2025.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pendidik mengapa Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit, tetapi dana belum juga mengalir ke rekening.
Banyak guru mengeluhkan keterlambatan ini, terutama bagi mereka yang SKTP-nya telah terbit sejak 21 September 2025.
Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, sejumlah guru yang baru menerima SKTP pada awal Oktober justru sudah lebih dulu mendapatkan haknya.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Umumkan Rekening Kas Daerah Pemprov Jabar Setiap Hari, hingga 28 Oktober 2025 Total Rp2,6 Triliun
Memahami Arti Kode 08 di Info GTK
Bagi yang belum tahu, kode 08 di laman Info GTK menandakan bahwa SKTP telah terbit dan proses pencairan tinggal menunggu waktu.
Namun, banyak guru kini dibuat bingung karena ternyata kode 08 bukan jaminan dana langsung cair.
Proses pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) terdiri dari beberapa tahap penting:
• Penarikan Data (7–14 hari): Data dari Dapodik ditarik ke sistem Info GTK.
• Verifikasi Rekening (3 hari kerja): Pihak bank memeriksa keaktifan rekening guru.
• Pengusulan SKTP oleh Dinas Pendidikan: Proses pengajuan resmi ke pusat.
• Penerbitan SKTP (1–2 minggu): Pusat memvalidasi guru penerima tunjangan.
• Penyaluran Dana (14 hari kerja): Setelah SP2D diterbitkan, dana baru bisa ditransfer ke rekening guru.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan BLT Kesra bagi KPM Desil 1 sampai 4 lewat Bank Himbara dan PT Pos, Total Ada 35 Juta KPM, Catat Jadwal Pencairannya
Lima Penyebab Dana Belum Cair
Keterlambatan ini ternyata bisa disebabkan oleh berbagai faktor teknis, di antaranya:
• SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) belum diterbitkan.
• Proses validasi rekening masih berlangsung.
• Kesalahan data rekening guru.
• Rekening tidak aktif.
• Sinkronisasi data Dapodik, Info GTK, dan bank belum sempurna.
Tanpa kelima aspek tersebut terselesaikan, dana tunjangan tak akan bisa masuk ke rekening penerima, meski SKTP sudah sah.
Baca Juga: Status Info GTK Sudah Kode 08, TPG Triwulan 3 Belum Cair Kenapa? Ini 5 Masalah Krusial yang Sering Terjadi
Pata guru diimbau agar tetap sabar dan rajin memantau status Info GTK serta memeriksa keaktifan rekening masing-masing.
Jika semua proses administrasi telah terpenuhi, dana biasanya cair dalam waktu 3 hingga 14 hari setelah SKTP diterbitkan.
Informasi terbaru ini menjadi pengingat bagi para guru untuk selalu memastikan data mereka akurat agar pencairan berjalan lancar di triwulan berikutnya
Para guru disarankan untuk selalu memverifikasi informasi terkini melalui saluran resmi seperti laman Info GTK, Dapodik, atau Dinas Pendidikan setempat guna mendapatkan kepastian data dan jadwal pencairan tunjangan profesi guru.