Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

SKTP Sudah Terbit tapi Dana Belum Cair? Ini 5 Penyebab Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 Tahun 2025 Masih Tertunda

Khairunnisa RB • Rabu, 29 Oktober 2025 | 04:21 WIB
Ilustrasi guru mengajar di kelas
Ilustrasi guru mengajar di kelas

RADAR BOGOR – Menjelang akhir Oktober 2025, ribuan guru di Indonesia merasa resah.

Pasalnya, tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan III tak kunjung masuk ke rekening, padahal SKTP sudah mereka terima sejak sebulan lalu.

Apa yang sebenarnya terjadi di balik lambatnya pencairan dana tunjangan guru yang sangat dinantikan ini?

SKTP Sudah Terbit, tapi Rekening Masih Kosong

Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, banyak guru menyebut bahwa status Info GTK mereka sudah berada di kode 08, tanda bahwa tunjangan siap dicairkan. Namun, dana belum juga datang.

Ironisnya, beberapa guru yang SKTP-nya baru keluar awal Oktober justru lebih dulu menerima pencairan.

Situasi ini menimbulkan keresahan, terutama bagi guru-guru di daerah yang sangat bergantung pada tunjangan profesi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Penyebab Utama: SP2D Belum Turun

Salah satu faktor terbesar keterlambatan adalah belum diterbitkannya SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

Tanpa SP2D, pihak bank tidak bisa mentransfer dana TPG, meskipun SKTP sudah valid.

Selain SP2D, sejumlah kendala teknis lain turut berperan, antara lain:

Baca Juga: Guru Harus Tahu! Pencairan TPG Triwulan 3 Sedang Bergulir, tapi Masih Banyak Daerah Kosong, Ini Cara Cepat Validasi Info GTK Tanpa Ribet

• Verifikasi rekening belum rampung.

• Kesalahan data rekening (nama atau nomor rekening tidak cocok).

• Rekening guru tidak aktif.

• Sinkronisasi data antara Dapodik, Info GTK, dan sistem perbankan belum sempurna.

Proses Panjang Menuju Pencairan

Dari penarikan data hingga penyaluran dana, seluruh proses bisa memakan waktu 3–6 minggu.

Mulai dari verifikasi data di Dapodik, validasi rekening, penerbitan SKTP oleh pusat, hingga pengesahan SP2D oleh bendahara daerah.

Artinya, meskipun SKTP sudah keluar, guru masih harus menunggu minimal 3 hari dan maksimal 14 hari kerja agar dana benar-benar masuk ke rekening.

Guru juga diimbau untuk memastikan seluruh data di Dapodik dan Info GTK selalu sinkron agar tidak mengalami kendala serupa di triwulan berikutnya.

Proses dan jadwal pencairan dapat berbeda di setiap daerah sesuai kebijakan masing-masing instansi.

Selalu pastikan untuk memeriksa pembaruan resmi melalui laman Info GTK atau Dinas Pendidikan setempat.***

Editor : Eli Kustiyawati
#tpg #tunjangan #guru