RADAR BOGOR - Pembayaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan oleh pemerintah pada 1 November tahun 2025.
Pemerintah memberikan gaji pensiun kepada pensiunan PNS merupakan salah satu bukti penghargaan atas pengabdian yang mereka berikan ketika masih aktif bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, gaji pensiun yang diterima oleh pensiunan PNS mengalami peningkatan sebesar 12 persen dari ketentuan sebelumnya.
Nominal gaji yang diterima berdasarkan golongan hingga jabatan terakhir saat memasuki masa pensiun tersebut. Oleh karena itu, ada yang menerima dengan rating paling rendah dan yang paling tinggi.
Jika melihat nominal yang diberikan, pensiunan PNS yang masuk ke dalam golongan satu menerima gaji yang lebih kecil golongan yang ada di atasnya.
Golongan satu ini dibedakan menjadi beberapa kelompok, yaitu IA, IB, IC, dan ID dengan nominal gaji yang cukup bervariasi mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta per bulan.
Bagi yang merasa penasaran berapa gaji pensiunan PNS golongan satu A sampai satu D. Berikut informasi lengkapnya berdasarkan ketentuan pemerintah.
Rincian Gaji Pensiun Golongan Satu
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300.
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200.
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700.
Gaji tersebut akan dikirimkan oleh Taspen kepada penerima manfaat pensiun setiap awal bulan. Jadi, untuk bulan ini, pensiunan PNS akan menerima uang pada tanggal 1 November 2025.
Selain uang pensiun, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah, yaitu berupa tunjangan pasangan, tunjangan anak, hingga tunjangan pangan.
Demikian itu adalah informasi tentang gaji pensiun untuk pensiunan PNS golongan I A sampai D yang akan cair beberapa hari lagi ke depan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga