RADAR BOGOR - Penerima telah menetapkan aturan baru terkait nominal gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan golongan terakhir mereka bekerja, termasuk golongan IV.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dijelaskan bahwa gaji pensiunan PNS yang akan segera cair pada November 2025 telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen dibanding kebijakan sebelumnya.
Peraturan terkait penetapan gaji pensiunan PNS tersebut telah diresmikan oleh pemerintah dan mulai berlaku efektif sejak 1 Februari 2025 lalu dan masih digunakan hingga saat ini.
Jika melihat golongan yang ada pada peraturan tersebut, maka golongan pensiunan PNS dibagi menjadi empat bagian, yaitu golongan satu, dua, tiga, dan empat.
Setiap golongan memiliki nominal gaji pensiunan yang berbeda. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan tunjangan anak, istri/suami, dan tunjangan pangan melekat.
Jika melihat dari golongan pensiunan PNS tersebut, maka dapat dikatakan golongan empat mendapatkan rentang gaji yang paling tinggi di antar yang lain.
Dana pensiun yang diterima oleh golongan empat ini bisa menerima gaji hingga mencapai Rp5 juta, ditambah dengan tunjangan yang lain.
Golongan empat ini sendiri dibedakan menjadi beberapa kelompok, mulai dari IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe. Setiap jenjangnya juga memiliki gaji yang berbeda satu sama lain.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Tahun 2025
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Angka-angka yang dituliskan di atas bukan pendapatan total yang akan mereka dapatkan selama menjalani masa pensiun, tapi masih ada tunjangan yang akan menambah penghasilan dari pensiunan PNS tersebut.
Rincian Tunjangan Pensiunan PNS Tahun 2025
1. Tunjangan Anak
Tunjangan anak bagi pensiunan PNS ini adalah 2 persen dari gaji pokok per anak dan maksimal untuk dua orang anak yang berusia di bawah 21 tahun atau 25 tahun jika masih bersekolah.
2. Tunjangan Pasangan
Tunjangan pasangan baik istri atau suami akan menerima tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok dengan catatan pasangan tersebut sah di mata agama dan negara.
3. Tunjangan Pangan
Sementara itu, tunjangan beras diberikan dalam bentuk beras atau uang setara 10 kg beras per bulan untuk setiap pensiunan PNS beserta keluarganya.
Jumlah akhir dari gaji yang diterima oleh pensiunan PNS tersebut dibedakan berdasarkan status keluarga dan masa kerja yang bersangkutan.
Penentuan nominal gaji pensiunan ini ditentukan oleh beberapa faktor, seperti pangkat terakhir saat pensiun, totol masa kerja, dan jenis penisun yang dijalani.
Demikian itu adalah informasi terkait gaji pensiunan dan tunjangan yang akan diterima oleh golongan IVA berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2025.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga