RADAR BOGOR - Kabar gembira datang kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena pada awal November 2025 mendatang gaji mereka akan disalurkan oleh pemerintah.
Pemerintah memberikan gaji pensiun kepada pensiunan PNS sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian yang mereka berikan kepada negara ketika masih aktif bekerja.
Gaji pensiunan PNS ini akan diberikan dengan nominal bervariasi, tergantung dari golongan terakhir saat mereka bekerja mengabdikan dirinya kepada negara.
Berbicara mengenai nominal dana pensiun yang akan diterima oleh pensiunan PNS, semua itu diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pensiunan PNS Golongan Satu
- Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200.
- Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300.
- Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200.
- Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700.
Pensiunan PNS Golongan Dua
- Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900.
- Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800.
- Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700.
- Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800.
Pensiunan PNS Golongan Tiga
- Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600.
- Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200.
- Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100.
Pensiunan PNS Golongan Empat
- Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000.
- Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800.
- Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900.
- Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900.
- Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100.
Jika melihat rincian gaji pensiunan PNS di atas, maka dapat disimpulkan bahwa golongan IV E yang paling banyak menerima dana pensiun, yaitu hampir menyentuh Rp5 juta.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga