Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sudah Akhir Oktober, tapi SKTP Belum Terbit, TPG TW 3 Belum Cair, Benarkah Akan Dirapel dengan TW 4? Intip Prediksi Jadwal Pencairannya

Khairunnisa RB • Kamis, 30 Oktober 2025 | 06:33 WIB
Ilustrasi guru membimbing siswa belajar di dalam kelas
Ilustrasi guru membimbing siswa belajar di dalam kelas

RADAR BOGOR – Oktober tinggal menghitung hari, namun ribuan guru di berbagai daerah Indonesia masih harap-harap cemas menunggu Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ketiga yang belum juga cair.

Kabar pencairan ini menjadi topik panas di kalangan tenaga pendidik, terutama menjelang bulan November, saat tunjangan profesi triwulan keempat dijadwalkan mulai disalurkan.

Banyak guru mulai bertanya-tanya apakah TPG triwulan III akan dirapel bersama pencairan triwulan IV bulan depan.

Pertanyaan ini mencuat setelah lebih dari 20 hari di akhir Oktober, sebagian besar daerah belum menerima transfer tunjangan profesi.

Tak Semua Daerah Cair, Validasi Jadi Penghambat

Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, keterlambatan ini tidak terjadi secara merata.

Beberapa daerah sudah cair, namun banyak juga yang masih menunggu karena proses validasi data di Info GTK belum selesai.

Proses validasi ini merupakan tahapan penting dalam pencairan TPG. Sistem Info GTK memverifikasi data guru, mulai dari NUPTK, status kepegawaian, beban kerja, hingga sertifikasi sebelum SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) diterbitkan. Tanpa SKTP, dana tidak akan bisa disalurkan ke rekening guru.

Empat Tahapan Penting yang Harus Lolos Sebelum Dana Cair

1. Perbaikan Data di Dapodik

Operator sekolah dan guru memastikan data terbaru sudah akurat.

2. Sinkronisasi dan Validasi Sistem

Data disinkronkan antara Dapodik, SIMPTK, Info GTK, dan BKN/MyASN.

3. Penerbitan SKTP

SKTP menjadi dokumen utama sebagai syarat pencairan.

4. Validasi Rekening Guru oleh Bank Penyalur

Bank melakukan pengecekan akhir agar dana dapat masuk ke rekening penerima.

Namun, validasi sering terkendala. Misalnya, data NIP tidak sesuai dengan BKN, status ASN belum diperbarui, hingga data keaktifan guru tidak terbaca karena belum tersinkronisasi.

Jika proses validasi selesai mendekati November, kemungkinan besar pencairan triwulan III akan dirapel bersama triwulan IV, sesuai juknis yang berlaku.

Artinya, guru dapat menerima dua kali pencairan sekaligus dalam satu waktu asalkan SKTP dan data validasi sudah tuntas.

Meski sebagian guru masih menunggu, semangat mereka tetap tinggi. Informasi mengenai jadwal pencairan tunjangan profesi guru bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kebijakan resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Para guru disarankan untuk selalu memeriksa pembaruan melalui laman resmi Info GTK atau Dinas Pendidikan setempat.***

Editor : Eli Kustiyawati
#tpg #tunjangan #guru