RADAR BOGOR – Menjelang akhir Oktober 2025, ribuan guru di berbagai wilayah Indonesia belum juga menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ketiga.
Padahal, waktu pencairan tunjangan triwulan keempat sudah di depan mata, yaitu pada bulan November.
Kabar ini memicu kekhawatiran dan kebingungan di kalangan guru yang sudah lama menunggu haknya cair.
Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, banyak guru menumpahkan keluh kesah di kolom komentar.
Bahkan, ada yang belum menerima TPG triwulan pertama dan kedua, padahal tahapan verifikasi sudah lama selesai.
Keterlambatan ini disebabkan oleh belum rampungnya proses validasi dan verifikasi data di Info GTK.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum bisa mencairkan dana sebelum memastikan seluruh data guru valid.
Validasi adalah langkah penting agar tunjangan hanya diberikan kepada guru yang memenuhi syarat. Jika data tidak cocok, SKTP tidak bisa diterbitkan.
Tahapan Rumit Sebelum Dana TPG Masuk Rekening
Untuk diketahui, pencairan tunjangan profesi guru melewati empat tahapan besar:
• Perbaikan data di Dapodik.
Guru harus memastikan data seperti NUPTK, status ASN, dan beban kerja benar.
• Sinkronisasi antar sistem.
Dapodik, SIMPTK, Info GTK, dan BKN/MyASN harus terhubung dan cocok.
• Penerbitan SKTP.
Tanpa SKTP, pencairan otomatis tertunda.
• Validasi rekening bank.
Bank penyalur wajib memverifikasi agar tidak terjadi kesalahan transfer.
Sayangnya, banyak guru gagal pada tahap kedua dan keempat karena data belum sinkron atau rekening tidak sesuai.
Misalnya, NIP belum diperbarui, status kepegawaian masih non-ASN padahal sudah P3K, atau sertifikat pendidik belum keluar.
Akan Dirapel Bersama TPG Triwulan 4?
Salah satu pertanyaan terbesar guru saat ini adalah apakah TPG triwulan III akan dirapel saat pencairan triwulan IV pada November nanti.
Menurut juknis yang berlaku, pencairan triwulan IV memang dimulai bulan November.
Bila proses validasi triwulan III belum selesai, besar kemungkinan dana kedua triwulan tersebut disalurkan bersamaan, tentunya bagi guru yang datanya sudah dinyatakan valid oleh sistem.
Para guru diimbau untuk terus memantau perkembangan melalui Info GTK dan berkoordinasi dengan operator sekolah.
Jika ada kendala, guru bisa langsung menghubungi ULT Kemendikdasmen melalui kanal resmi.
Informasi pencairan tunjangan profesi dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
Para guru diimbau untuk selalu mengonfirmasi data resmi melalui portal Info GTK, Dapodik, atau Dinas Pendidikan setempat.***
Editor : Eli Kustiyawati