RADAR BOGOR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis pengumuman krusial yang menghebohkan, khususnya di kalangan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Melalui pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025 yang diterbitkan pada 22 Oktober 2025, BKN secara resmi mengumumkan pembatalan kelulusan terhadap sejumlah honorer yang sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi.
Verifikasi Ulang Ungkap Tiga Alasan Utama Pembatalan
Keputusan final ini diambil setelah pelaksanaan verifikasi ulang data dan kelengkapan dokumen seluruh peserta yang lulus seleksi.
Proses verifikasi yang ketat mengungkap tiga faktor utama yang menyebabkan BKN mencoret nama-nama tersebut, yaitu:
1. Pengunduran diri resmi: Peserta yang bersangkutan secara resmi mengajukan pengunduran diri setelah dinyatakan lulus seleksi.
2. Meninggal dunia: Peserta dinyatakan meninggal dunia sebelum proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) diselesaikan.
3. Tidak memenuhi syarat (TMS): Alasan ini berkaitan dengan ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dengan ketentuan jabatan yang dilamar.
Detail Honorer yang Dibatalkan Pengangkatannya
Beberapa nama honorer yang batal diangkat sebagai PPPK paruh waktu di lingkungan BKN tercatat dalam pengumuman tersebut.
Kasus pengunduran diri terjadi pada peserta dengan nomor PW24401130810000464 atas nama Bayu Aji Pamungkas, yang melamar pada jabatan Operator Layanan Operasional.
Alasan meninggal dunia tercatat pada peserta dengan nomor PW24401130810000025, yakni I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa, untuk jabatan yang sama.
Sementara itu, alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ditemukan pada dua peserta berikut:
• M. Hasan (PW24401130810000146), jabatan Operator Layanan Operasional, dinyatakan TMS karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai.
• Indrawati (PW24401130820000089), jabatan Operator Layanan Operasional, dinyatakan TMS karena pendidikan tidak sesuai dengan jabatan yang tersedia.
Selain pembatalan, BKN juga mengumumkan tiga nama lain yang hanya mengalami penyesuaian jabatan dan kualifikasi pendidikan (dari S1 semua jurusan). Mereka tetap tercatat sebagai honorer yang disesuaikan, bukan dibatalkan.
Ketiga nama tersebut adalah Lia Nurin Driani (PW24401130820000102), Gede Agus Wirayana (PW24401130810000483), dan Zulfahmi (PW24401130810000176). Ketiganya kini menjabat sebagai Penata Layanan Operasional.
Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, ditegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan mengikat.
Keputusan ini sejalan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang PPPK paruh waktu, bertujuan menata pegawai honorer serta memenuhi kebutuhan ASN.***
Editor : Eli Kustiyawati