Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Calon Pelamar Wajib Tahu: Syarat Mutlak CPNS 2026 Dibuka Menurut Kepala BKN, Kunci Utamanya Ada di Pihak Ini!

Robecca Sesaria • Kamis, 30 Oktober 2025 | 08:25 WIB
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 di lingkup Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 di lingkup Badan Kepegawaian Negara (BKN)

RADAR BOGOR – Peluang dilaksanakannya rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026 semakin menguat.

Kepastian ini didukung oleh sinyal positif dari dua lembaga kunci, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengonfirmasi bahwa alokasi anggaran untuk CPNS 2026 telah dimasukkan ke dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Anggaran ini tidak hanya mengakomodasi kebutuhan kementerian baru, tetapi juga memperhitungkan potensi penambahan formasi di tingkat daerah.

Pemerintah menegaskan bahwa kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) baru pada tahun 2026 didasarkan pada beberapa faktor mendesak, di antaranya:

• Perubahan struktur kementerian dan pemekaran instansi baru.

• Banyaknya ASN yang akan memasuki masa pensiun dalam dua tahun ke depan.

BKN Siapkan Tiga Terobosan Sistem Tes Baru

Selain kepastian formasi, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa BKN sedang menyiapkan tiga sistem baru dalam pelaksanaan tes CPNS.

Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi agar proses seleksi lebih efisien dan hemat biaya.

Dilansir dari Instagram studicpns.id, berikut tiga terobosan besar dalam tes berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang sedang disiapkan BKN:

1. Pelaksanaan Ujian Fleksibel

Tes dapat dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu jadwal nasional. Pelamar bisa langsung mengikuti ujian di titik lokasi BKN.

2. Masa Berlaku Hasil Tes Dua Tahun

Hasil tes akan memiliki masa berlaku seperti TOEFL, yakni dapat digunakan selama dua tahun.

3. Ulang Subtes Sebagian

Jika peserta gagal di satu subtes (misalnya Tes Intelegensi Umum/TIU), maka hanya subtes tersebut yang perlu diulang. Tes lain seperti TWK dan TKP yang sudah lulus tidak perlu diulang.

Syarat Utama: Usulan Formasi dari Instansi

Meskipun sinyal dari BKN dan Kemenkeu sudah positif, Prof. Zudan menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS 2026 sepenuhnya bergantung pada usulan formasi dari instansi pemerintah, baik pusat (kementerian/lembaga) maupun daerah (provinsi, kabupaten, kota).

Instansi yang membutuhkan ASN wajib mengusulkan formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).

Usulan formasi tersebut kemudian akan dibahas dan divalidasi bersama oleh BKN, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait lainnya.

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menambahkan bahwa beberapa instansi telah mulai melaporkan rencana kebutuhan formasi CPNS 2026 berdasarkan perencanaan kepegawaian lima tahunan.

Dengan adanya alokasi anggaran dan rencana sistem tes yang lebih efisien, pembukaan CPNS 2026 kini tinggal menunggu keputusan akhir Presiden setelah usulan formasi disetujui tim lintas kementerian.***

Editor : Eli Kustiyawati
#cpns #rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil #bkn #apbn #Purbaya Yudhi Sadewa