Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Wajib Tahu Honorer, Kontrak PPPK Paruh Waktu Cuma 1 Tahun, Ini 11 Syarat Mutlak Agar Kontrak Diperpanjang

Robecca Sesaria • Kamis, 30 Oktober 2025 | 11:36 WIB
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di Kota Bandung
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di Kota Bandung

RADAR BOGOR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan kabar penting melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang meresmikan aturan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Meskipun diangkat, para honorer yang menjadi PPPK paruh waktu perlu memperhatikan bahwa perpanjangan kontrak kerja mereka tidaklah otomatis.

Kontrak awal hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Dengan kata lain, pegawai yang tidak memenuhi target atau melanggar ketentuan berisiko kontraknya langsung dihentikan.

Keputusan Menpan RB tersebut secara rinci mencantumkan 11 alasan utama yang menyebabkan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu tidak dapat diperpanjang, antara lain:

1. Perubahan Status: Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

2. Permintaan Sendiri: Mengundurkan diri.

3. Kematian: Meninggal dunia.

4. Pelanggaran Ideologi Negara: Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila atau UUD 1945.

5. Berakhirnya Masa Kerja: Mencapai batas usia pensiun atau habis masa perjanjian kerja tanpa kebijakan perpanjangan.

6. Kebijakan Instansi: Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan posisi dihapus.

7. Kondisi Kesehatan: Tidak cakap jasmani atau rohani untuk menjalankan tugas.

8. Kinerja Buruk: Tidak berkinerja atau gagal mencapai target kerja (SKP) yang dievaluasi berkala.

9. Pelanggaran Disiplin: Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

10. Hukuman Pidana: Dipidana penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan tetap, atau dipidana karena tindak kejahatan jabatan.

11. Keterlibatan Politik: Menjadi anggota atau pengurus partai politik, melanggar prinsip netralitas ASN.

Kesimpulannya, penetapan PPPK Paruh Waktu ini membawa kepastian status bagi honorer, namun sekaligus menuntut komitmen tinggi terhadap kinerja, etika, dan netralitas, sebab perpanjangan kontrak kerja sepenuhnya bergantung pada evaluasi tahunan dan kepatuhan terhadap 11 ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.***

Editor : Eli Kustiyawati
#honorer #pppk #paruh waktu