RADAR BOGOR – Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan status baru bagi honorer, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Inti dari status PPPK paruh waktu ini adalah adanya perjanjian kerja resmi yang berfungsi sebagai jaminan karier sekaligus landasan hukum yang mengikat antara pegawai dengan instansi pemerintah.
Dokumen ini menjadi hal yang sangat krusial dan harus dipahami sepenuhnya.
Kontrak kerja PPPK paruh waktu memuat sejumlah poin penting yang menjadi acuan selama masa kerja:
1. Jabatan dan Kinerja
Mencantumkan nama jabatan serta ekspektasi kinerja yang harus dipenuhi, yang menjadi dasar penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
2. Penempatan dan Skema Kerja
Menjelaskan unit kerja penempatan serta skema dan jam kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran instansi.
3. Hak dan Kewajiban
Merinci secara detail hak, seperti upah dan fasilitas, serta kewajiban, seperti menaati kode etik ASN, yang harus dipenuhi pegawai.
4. Sanksi
Mencantumkan jenis sanksi yang dapat diterima, mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan kerja, apabila terjadi pelanggaran ketentuan.
Baca Juga: Status Honorer Berakhir 31 Desember 2025, BKN Bongkar Skema Nasib Non ASN yang Tak Jadi PPPK
Perjanjian kerja ini memiliki masa berlaku satu tahun. Keuntungan besar bagi pegawai adalah adanya jaminan karier karena perjanjian akan diperpanjang otomatis apabila kinerja pegawai dinilai baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini berbeda jauh dari status honorer sebelumnya yang kontraknya sering kali tidak memiliki kepastian.
Intinya, perjanjian kerja PPPK paruh waktu bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting yang memberikan kepastian status ASN dan panduan operasional.
Memahami setiap detailnya menjadi kunci untuk menjaga karier tetap aman dan berjalan mulus.***
Editor : Eli Kustiyawati