Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Guru bakal Dapat Tunjangan Tambahan Setara Satu Bulan Gaji, tapi Tidak Semua Bisa Dapat, Ini Daftar Lengkapnya

Khairunnisa RB • Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:16 WIB
Ilustrasi: Guru saat mengajar di kelas.
Ilustrasi: Guru saat mengajar di kelas.

RADAR BOGOR - Pemerintah menetapkan tambahan tunjangan sebesar satu bulan gaji atau 100% dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang akan diterima bersamaan dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini.

Dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21 dijelaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Terdapat tiga kategori guru yang menjadi sasaran kebijakan tambahan 1 bulan gaji ini:

1. Guru ASN di bawah Kemenag (Kementerian Agama)

Termasuk guru madrasah dan ASN di bawah naungan Kemenag. Pihak Kemenag sudah mengeluarkan surat edaran resmi yang menjelaskan rincian pencairan tambahan THR dan gaji ke-13, termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan profesi guru.

Dalam rapat Komisi VIII dengan Menteri Agama, ia menyoroti adanya dugaan diskriminasi terhadap guru agama di sekolah umum yang belum menerima THR maupun gaji ke-13 penuh.

Menanggapi hal itu, pihak Kemenag menyampaikan adanya kendala regulasi karena aturan dari Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa instansi pengangkatlah yang bertanggung jawab atas pembayaran THR dan gaji ke-13.

Namun, Kemenag berkomitmen untuk melobi Kemendikbud dan Kemenkeu agar persoalan ini segera mendapat solusi permanen.

Dengan kebijakan baru ini, para guru terutama ASN Kemenag bisa sedikit bernafas lega. Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Namun, bagi guru agama di sekolah umum, perjuangan masih berlanjut.

Semua mata kini tertuju pada hasil lobi antara Kemenag dan Kemendikbud dalam beberapa minggu ke depan. Para guru disarankan untuk selalu memverifikasi informasi terbaru melalui situs resmi Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan instansi pemerintah daerah masing-masing.

Editor : Eka Rahmawati
#tunjangan #guru