Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cek Sekarang, Ini Dokumen Wajib untuk Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 4 Tahun 2025, Jangan Sampai Ada yang Terlewat

Robecca Sesaria • Jumat, 31 Oktober 2025 | 08:47 WIB
Ilustrasi para guru yang sedang mengikuti PPG.
Ilustrasi para guru yang sedang mengikuti PPG.

RADAR BOGOR - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) di bawah Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka tahap lapor diri bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahap 4 Tahun 2025.

Lapor diri ini merupakan tahapan krusial dan wajib dilakukan PPG Guru Tertentu Tahap 4 Tahun 2025.

Lapor diri dilakukan secara daring melalui akun SIMPKB masing-masing guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan akademik.

Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi akhir data dan kelengkapan berkas sebelum guru tersebut resmi ditetapkan dan ditempatkan sebagai mahasiswa PPG di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara.

Alur dan Dokumen Lapor Diri

Peserta yang telah menerima status “Lulus Seleksi” diwajibkan mengikuti langkah-langkah lapor diri berikut sesuai jadwal panitia:

· Login ke akun SIMPKB.

· Pilih menu "PPG Dalam Jabatan Guru Tertentu Tahap 4 Tahun 2025".

· Klik tombol "Lapor Diri".

· Unggah seluruh dokumen yang diminta dalam bentuk file digital (PDF/JPEG) sesuai format dan ukuran yang ditentukan.

· Kirimkan laporan akhir setelah memastikan semua data dan berkas sudah benar.

Dokumen Wajib Unggah (Asli dan Salinan Digital)

Peserta harus menyiapkan berbagai dokumen penting untuk diunggah, meliputi:

1. Pakta Integritas bermaterai Rp 10.000 dan bertanda tangan.

2. Ijazah dan Transkrip Nilai S1/D-4.

3. Dokumen Identitas (KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir).

4. Surat Keterangan (SKCK, Surat Keterangan Sehat Jasmani, dan Surat Bebas NAPZA minimal 3P).

5. Pas foto berwarna ukuran 4x6.

Meskipun ada daftar umum, calon peserta PPG Guru Tertentu Tahap 4 harus memantau notifikasi di SIMPKB dan menyesuaikan kelengkapan dokumen sesuai dengan permintaan spesifik dari LPTK penempatan masing-masing.

Peserta juga wajib memantau jadwal verifikasi dan validasi dokumen oleh pihak LPTK.***

Sumber berita: ppg.kemendikdasmen.go.id

Editor : Alpin.
#lapor diri #LPTK #ppg guru