Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Honorer Simak, Ini 6 Tahap Kenaikan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Robecca Sesaria • Jumat, 31 Oktober 2025 | 11:16 WIB
Ilustrasi: Pelantikan PPPK paruh waktu.
Ilustrasi: Pelantikan PPPK paruh waktu.

RADAR BOGOR - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di seluruh Indonesia.

Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah membuka peluang resmi bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Keputusan ini memberikan harapan bagi ribuan pegawai non-ASN yang menantikan status Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi dapat mengusulkan perubahan status ini berdasarkan dua pertimbangan utama:

  1. Ketersediaan anggaran di instansi.
  2. Hasil penilaian atau evaluasi kinerja pegawai yang bersangkutan.

Ini berarti PPPK paruh waktu dengan kinerja yang baik dan sesuai dengan kebutuhan instansi memiliki peluang besar untuk naik status menjadi penuh waktu.

Persyaratan Kinerja dan Penghasilan

Sebelum perubahan status, Kemenpan RB menekankan bahwa evaluasi kinerja menjadi kunci utama.

PPPK paruh waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan menjalani evaluasi triwulan serta tahunan.

Hasil evaluasi ini menentukan kelayakan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Selama masih berstatus paruh waktu, pegawai tetap menerima upah minimal sesuai besaran saat menjadi non-ASN atau sesuai upah minimum wilayah, dengan sumber pendanaan yang dapat berasal dari pos belanja lain selama sesuai dengan peraturan.

PPPK paruh waktu juga dijamin berhak atas fasilitas lain sesuai regulasi ASN.

6 Tahapan Resmi Alih Status PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Kemenpan RB menetapkan 6 tahapan resmi yang harus dilalui instansi pemerintah untuk memastikan proses alih status berjalan transparan dan sesuai aturan. Berikut urutan tahapannya:

  1. Pengusulan Kebutuhan

PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK (termasuk jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan) kepada Menteri PANRB.

  1. Penetapan Kebutuhan

Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah.

  1. Rincian Kebutuhan

Rincian ini mencakup jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

  1. Pengusulan Perubahan Status

Setelah penetapan, PPK mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu kepada Kepala BKN, paling lama 7 hari kerja.

  1. Penetapan Pertimbangan BKN

Kepala BKN menetapkan pertimbangan resmi atas usulan perubahan status tersebut.

  1. Penetapan Pengangkatan

PPK menetapkan pengangkatan PPPK penuh waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan selesainya keenam tahap ini, pegawai paruh waktu resmi berganti status menjadi PPPK penuh waktu.***

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Eka Rahmawati
#honorer #pppk #paruh waktu #Penuh Waktu