RADAR BOGOR - Proses Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (TW 3) tahap 2 pada tahun 2025 telah menunjukkan sinyal positif, dengan laporan masuknya sejumlah dana ke rekening para guru, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan pantauan terakhir, sebagaimana disampaikan melalui kanal YouTube Al Kholif, pencairan yang signifikan terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menjelaskan bahwa kecepatan pencairan TPG Triwulan 3 ini sangat dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu validasi data guru di Info GTK yang harus akurat, waktu terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), serta kesiapan finansial Pemerintah Daerah (Pemda) dan kelancaran proses transfer dari bank penyalur.
Oleh karena itu, guru diimbau untuk rutin mengecek status SKTP mereka sebagai kunci utama mengetahui perkiraan waktu pencairan.
Meskipun Pemerintah menargetkan seluruh proses distribusi TPG Triwulan 3 tuntas pada akhir Oktober 2025, realisasi pencairan dilakukan secara bertahap.
Gelombang 1
Guru ASN yang SKTP-nya terbit lebih awal, yaitu sekitar 20 hingga 22 September, telah dikategorikan dalam gelombang 1 dan sebagian besar dananya sudah dikonfirmasi masuk pada periode 24–28 Oktober 2025.
Gelombang 2
Gelombang 2 yang mencakup guru dengan SKTP terbit akhir September hingga awal Oktober, diperkirakan mulai cair pada periode 29 Oktober hingga 3 November 2025, dengan status pembayaran rata-rata sudah berada di tahap SPP/SP2D daerah.
Gelombang 3
Untuk guru yang SKTP-nya baru aktif setelah tanggal 7 Oktober, proses pencairan TPG masuk ke gelombang 3, yang diestimasikan berlangsung antara 4 hingga 10 November 2025.
Dana bagi kelompok ini diperkirakan baru akan cair sekitar sepuluh hingga empat belas hari kerja setelah verifikasi data tuntas.
Gelombang 4
Terakhir, gelombang 4 dialokasikan untuk guru yang SKTP-nya baru keluar pada tahap validasi terakhir (sekitar 10-15 Oktober), serta wilayah-wilayah yang mengalami kendala teknis atau keterlambatan validasi Info GTK, termasuk daerah terpencil.
Guru dalam gelombang ini diminta bersabar karena dana masih dalam proses verifikasi di Kementerian Keuangan dan baru akan masuk tahap SP2D dalam dua minggu ke depan, dengan perkiraan pencairan antara 11 hingga 15 November 2025.
Perlu dicatat, bagi guru yang SKTP-nya baru aktif setelah batas waktu yang telah ditentukan, proses pencairan akan bergeser ke bulan berikutnya.***