Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya 1 Tahun, Bisakah Diperpanjang? Cek 3 Syarat Mutlak KemenPAN RB Ini

Robecca Sesaria • Jumat, 31 Oktober 2025 | 14:45 WIB

Pelantikan 30 PPPK paruh waktu di lingkungan Kanreg III BKN
Pelantikan 30 PPPK paruh waktu di lingkungan Kanreg III BKN
 

RADAR BOGOR - Pemerintah melalui KemenPAN RB terus mencari solusi untuk menata masalah tenaga honorer di Indonesia, salah satunya dengan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Berbeda dengan kontrak PPPK penuh waktu yang bisa mencapai 5 tahun, kontrak PPPK paruh waktu hanya ditetapkan KemenPAN RB selama 1 tahun dan tidak dapat diperpanjang secara otomatis.

Ini berarti, setiap tahun, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi KemenPAN RB untuk menentukan apakah akan diperpanjang atau diubah statusnya.

Ketentuan mengenai pengadaan PPPK paruh waktu diatur dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Peluang Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu

Pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu bersifat solusi sementara. Pemerintah merencanakan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.

Berdasarkan Diktum Kedelapan Belas Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, hasil evaluasi kinerja menjadi pertimbangan penting tidak hanya untuk perpanjangan kontrak, tetapi juga untuk pengangkatan status.

Faktor Penentu Perpanjangan Kontrak

Perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu sangat bergantung pada evaluasi berkala dan tiga faktor utama:

1. Kinerja

PPPK paruh waktu wajib menunjukkan kinerja yang baik dan mencapai target sesuai perjanjian kerja.

2. Kebutuhan Instansi

Instansi harus masih membutuhkan tenaga PPPK pada posisi tersebut.

3. Ketersediaan Anggaran

Harus ada alokasi anggaran yang memadai dari instansi untuk membiayai perpanjangan kontrak.

Kesimpulannya adalah jika evaluasi kinerja PPPK paruh waktu baik dan instansi masih memiliki kebutuhan serta anggaran, kemungkinan besar kontrak dapat diperpanjang atau statusnya ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#pppk #paruh waktu #kemenpan rb