Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

BKN Batalkan Kelulusan PPPK Tahap 2 Lewat Surat Edaran Resmi, Ini Daftar Nama dan Alasan Pembatalan

Robecca Sesaria • Jumat, 31 Oktober 2025 | 19:01 WIB
Pelantikan 3.809 PPPK Kota Serang
Pelantikan 3.809 PPPK Kota Serang

RADAR BOGOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini membuat pengumuman penting melalui surat edaran untuk banyak calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui surat edaran resmi, BKN telah membatalkan kelulusan beberapa peserta dari seleksi PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024.

Keputusan pembatalan peserta PPPK penting ini dimuat dalam Surat Edaran BKN Nomor: 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025. Surat ini bisa dilihat di situs resmi BKN sejak akhir Oktober 2025.

Kenapa kelulusan dibatalkan? Alasannya adalah BKN melakukan pengecekan ulang data. Setelah dicek, ternyata beberapa peserta yang sudah lulus meminta untuk mengundurkan diri.

Tiga nama honorer yang mengundurkan diri dan kelulusannya dibatalkan adalah:

1. I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa (No peserta 24401130810000025)

2. Az Ari Abdullah (No peserta 24401130810000441)

3. Ferry Fernando (No peserta 24401130810000467)

BKN memastikan bahwa pembatalan ini sudah sesuai dengan semua aturan kepegawaian (ASN) yang berlaku.

Pengunduran diri ini punya dampak besar. Beberapa posisi (formasi) di kantor-kantor pemerintah jadi kosong karena calon pegawainya mundur.

Instansi yang ditinggalkan harus segera mencari solusi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.

Oleh karena itu, BKN mengingatkan peserta lain untuk selalu cek pengumuman resmi. Dokumen dari situs BKN adalah satu-satunya sumber yang benar untuk tahu detail formasi mana yang kena dampak dan apa yang harus dilakukan selanjutnya.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting tentang seberapa serius komitmen yang dibutuhkan untuk menjadi PPPK.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bkn #pppk #surat edaran