RADAR BOGOR – Kabar gembira datang bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2025 telah mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp13 triliun.
Dalam laporan resmi yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), disebutkan bahwa hingga akhir Oktober 2025, sebanyak 81% usulan pencairan TPG telah diproses. Jumlah tersebut mencakup lebih dari 1,2 juta guru ASN daerah di seluruh Indonesia.
Angka tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pendidikan nasional.
Namun, di balik kabar baik itu, masih ada sebagian guru yang belum menerima pencairan meskipun Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) mereka telah terbit sejak pertengahan Oktober.
Dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21, beberapa laporan lapangan menyebutkan bahwa belum ada realisasi lanjutan setelah tanggal 27 Oktober 2025.
Pantauan terhadap SKTP yang diterbitkan sekitar 15 Oktober menunjukkan masih banyak guru yang belum menerima transfer TPG ke rekening masing-masing.
Pihak Kemenkeu dalam konferensi pers terakhir menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam mekanisme penyaluran TPG.
Jika sebelumnya pencairan dilakukan melalui pemerintah daerah, kini tunjangan profesi guru akan disalurkan langsung dari APBN ke rekening guru.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan proses penyaluran lebih cepat, tepat jumlah, dan tanpa potongan.
Selain tunjangan guru, pemerintah juga tengah menggulirkan berbagai program prioritas lain, seperti program makan bergizi gratis, revitalisasi sekolah dan rumah sakit, hingga pendirian sekolah unggul Garuda di berbagai provinsi.
Bagi para guru, kabar ini menjadi sinyal kuat bahwa komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik semakin nyata. Namun, guru tetap diimbau aktif memantau proses pencairan dan memastikan kelengkapan administrasi agar tidak tertunda pada tahap berikutnya.***
Editor : Eli Kustiyawati