Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

TPG Triwulan 3 Cair Awal November 2025: Cek Batas Tertinggi SKTP yang Sudah Masuk Rekening, Bagaimana dengan Guru ASN dan Non ASN?

Robecca Sesaria • Sabtu, 1 November 2025 | 22:04 WIB

 

Ilustrasi: Guru sedang melakukan aktivitas di kelas. 
Ilustrasi: Guru sedang melakukan aktivitas di kelas. 

RADAR BOGOR - Hingga awal November 2025, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (TW 3) menunjukkan pola yang menggembirakan.

Hal ini ditandai dengan munculnya sejumlah laporan dan bukti transaksi TPG dari berbagai wilayah di Indonesia.

Laporan-laporan tersebut memberikan gambaran konkret mengenai daerah dan kategori guru yang sudah menerima haknya.

Dilansir dari kanal YouTube Profesi Guru, berikut adalah data guru yang TPG TW 3-nya sudah cair per 1 November 2025.

Baca Juga: BLT Kesra Rp900 Ribu Cair Awal November 2025, Ini Syarat Penerima Bantuan

Kabupaten Pekalongan menjadi salah satu daerah yang melaporkan pencairan awal. TPG TW 3 sudah berhasil disalurkan kepada guru-guru di wilayah ini, terutama bagi mereka yang memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang terbit sebelum tanggal 10 Oktober.

Guru non-ASN kembali menunjukkan kecepatan dalam penerimaan TPG. Contohnya terlihat pada seorang Guru SMK Non-ASN di wilayah BNI Senayan yang sudah berhasil menerima dana TPG-nya dengan SKTP tertanggal 20 Oktober 2025.

Kasus serupa juga terjadi pada Kepala Sekolah TK non-ASN (menggunakan Bank BRI) yang juga memiliki SKTP tanggal 20 Oktober 2025 dan melaporkan dana sudah cair sejak tanggal 24 Oktober.

Baca Juga: TPG Triwulan 3 Belum Cair Padahal Info GTK Sudah Kode 08? Pahami 5 Penyebab yang Menjadi Penghambat Proses Transfer Dana Tunjangan Profesi Guru

Pergerakan signifikan juga terjadi di kalangan guru PNS. Di Kuantan Singingi, guru PNS dengan SKTP 15 Oktober 2025 terpantau telah berhasil mencairkan TPG mereka pada sore hari tanggal 31 Oktober.

Penemuan ini sangat penting karena menetapkan batas tertinggi SKTP (15 Oktober) yang telah dicairkan untuk kategori PNS hingga akhir bulan.

Meskipun banyak kabar gembira, proses pencairan masih menunjukkan ketidakmerataan.

Terdapat kasus yang dilaporkan, di mana seorang Kepala Sekolah non-ASN dengan SKTP 22 Oktober sudah menerima TPG, namun guru-guru di sekolah yang sama dengan SKTP yang sama atau lebih awal, belum menerima pencairan.

Hal ini memperkuat indikasi bahwa proses penyaluran masih sangat bergantung pada kebijakan dan kecepatan pemrosesan di tingkat daerah (Dinas Pendidikan) dan bank penyalur masing-masing.

Melihat tren pencairan yang terjadi pada sore hari 31 Oktober, fokus kini diarahkan kepada guru ASN yang memiliki SKTP dengan tanggal terbit antara 10 Oktober hingga 15 Oktober.***

Editor : Eka Rahmawati
#tpg #triwulan 3