Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Lebih dari 99 Persen Berkas Disetujui, 15 Daerah Ini Diprediksi Bakal Terima SK PPPK Paruh Waktu dalam Waktu Dekat

Robecca Sesaria • Senin, 3 November 2025 | 08:14 WIB
4.101 PPPK paruh waktu Kabupaten Jombang yang resmi menerima SK pengangkatan
4.101 PPPK paruh waktu Kabupaten Jombang yang resmi menerima SK pengangkatan

RADAR BOGOR – Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya, yang wilayah kerjanya mencakup Jawa Timur dan beberapa daerah lain, memberikan sinyal positif mengenai penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Berdasarkan progres penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu, beberapa daerah di bawah koordinasi Kanreg II BKN Surabaya dilaporkan telah mencapai tahap akhir, bahkan ada yang sudah mencetak SK pengangkatan.

Progres penetapan NI PPPK paruh waktu secara umum menunjukkan peningkatan signifikan di wilayah kerja BKN Surabaya.

Sebanyak 15 pemerintah daerah di bawah Kanreg II BKN Surabaya dilaporkan telah menyelesaikan hampir semua proses penetapan NI PPPK paruh waktu. Sebanyak 99 persen berkas honorer telah disetujui.

Sejumlah instansi, seperti Pemerintah Kabupaten Jombang dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, bahkan sudah lebih dulu menyerahkan SK pengangkatan kepada para pegawai.

Hal ini mengindikasikan bahwa instansi-instansi tersebut telah menuntaskan proses penetapan NI dan pencetakan SK.

Dilansir dari Instagram @bkn2surabaya, berikut daftar daerah yang diprediksi akan membagikan SK PPPK paruh waktu dalam waktu dekat:

1. Pemerintah Kabupaten Sumenep (99,04% ACC)

2. Pemerintah Kabupaten Lumajang (99,06% ACC)

3. Pemerintah Kota Malang (99,09% ACC)

4. Pemerintah Kabupaten Probolinggo (99,21% ACC)

5. Pemerintah Kota Madiun (99,22% ACC)

6. Pemerintah Kabupaten Pacitan (99,22% ACC)

7. Pemerintah Kabupaten Pamekasan (99,35% ACC)

8. Pemerintah Kabupaten Lamongan (99,57% ACC)

9. Pemerintah Kabupaten Mojokerto (99,64% ACC)

10. Pemerintah Kota Pasuruan (99,64% ACC)

11. Pemerintah Kabupaten Ponorogo (99,72% ACC)

12. Pemerintah Kabupaten Nganjuk (99,73% ACC)

13. Pemerintah Kota Kediri (99,86% ACC)

14. Pemerintah Kabupaten Ngawi (100% ACC)

15. Pemerintah Kabupaten Magetan (100% ACC)

Percepatan ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat melalui BKN untuk segera memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang telah lolos seleksi PPPK paruh waktu.

Pegawai yang telah ditetapkan NI dan menerima SK akan resmi menjalankan tugas serta menerima hak mereka sesuai ketentuan, meskipun dengan skema kerja yang berbeda dari PPPK penuh waktu.***

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Eli Kustiyawati
#bkn #pppk #paruh waktu #BKN Surabaya