RADAR BOGOR - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah memberikan pernyataan mengenai mobilitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan ini disampaikan oleh Aba Subagja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 24 September 2025 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Aba Subagja menegaskan bahwa PPPK kini diperbolehkan untuk melakukan mutasi atau perpindahan, tetapi dengan batasan yang jelas.
“Sekarang (PPPK) sudah bisa mutasi, sepanjang dalam satu instasinya, jadi dari unit satu ke unit lain, itu sudah kita perbolehkan sepanjang tidak berganti jabatan, tapi dia boleh mutasi,” ucap Aba Subagja, seperti dilansir dari YouTube TVR Parlemen.
Saat ini, belum ada regulasi spesifik yang mengatur secara komprehensif mengenai mutasi PPPK.
Dengan demikian, berdasarkan pernyataan tersebut, PPPK hanya memiliki izin untuk berpindah antar unit kerja di dalam instansi yang sama.
Sementara itu, bagi PPPK yang ingin berpindah ke instansi atau wilayah lain, satu-satunya cara yang dianjurkan adalah dengan mengikuti kembali seleksi PPPK untuk formasi yang baru.
Perbedaan perlakuan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai prinsip keadilan bagi PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdikan diri kepada negara.
Editor : Eka Rahmawati