RADAR BOGOR - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang absen tanpa alasan sah berisiko diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan hak-hak finansialnya, termasuk tunjangan dan pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa jumlah ASN yang diberhentikan karena bolos cukup tinggi, baik untuk PNS maupun PPPK.
Di YouTube BKNgoidofficial, Zudan menekankan pentingnya ASN memahami risiko akibat tidak disiplin masuk kerja.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah memiliki Badan Pertimbangan ASN (BP ASN) yang melakukan pengawasan disiplin setiap bulan.
BP ASN terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri, yang langsung menggelar sidang untuk menentukan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan.
Sementara itu, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menegaskan bahwa ASN yang diberhentikan tidak lagi berhak atas penghasilan maupun pensiun, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Hukuman Disiplin ASN Bersifat Berjenjang
Penegakan disiplin ASN yang bolos diatur secara bertahap dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sanksinya dibagi menjadi tiga kategori:
1. Hukuman Ringan
Teguran lisan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 3 hari kumulatif dalam setahun.
Teguran tertulis untuk absensi 4-6 hari setahun.
Pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan untuk 7-10 hari ketidakhadiran tanpa alasan sah.
2. Hukuman Sedang
Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) dilakukan sesuai jumlah hari bolos:
25 persen selama 6 bulan untuk 11-13 hari kerja absen.
25 persen selama 9 bulan untuk 14-16 hari kerja absen.
25 persen selama 12 bulan untuk 17-20 hari kerja absen.
3. Hukuman Berat
ASN yang melanggar disiplin berat bisa mengalami:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan untuk 21-24 hari kerja tidak hadir.
Pembebasan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan untuk 25-27 hari kerja absen.
Pemberhentian dengan tidak hormat jika absen 28 hari kerja atau lebih dalam setahun.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi ASN yang tidak hadir 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah.
Dengan sistem hukuman berjenjang ini, pemerintah berharap ASN lebih disiplin dan memahami konsekuensi dari bolos kerja.
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim