Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 Cair Bertahap, Cek Jadwal Gelombang dan Daerah yang Sudah Terima TPG

Khairunnisa RB • Selasa, 4 November 2025 | 16:16 WIB

Ilustrasi: Guru saat melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas.
Ilustrasi: Guru saat melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas.


RADAR BOGOR – Kabar menggembirakan datang bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Pemerintah resmi mulai menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan ketiga tahun 2025 sejak Jumat, 24 Oktober 2025, dan proses pencairan dilakukan secara bertahap di berbagai daerah.

Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, penyaluran TPG telah berjalan dengan memperhatikan sejumlah faktor administratif dan teknis, termasuk validasi data guru, kesiapan pemerintah daerah, dan kesiapan bank penyalur.

Gelombang pertama pencairan dikabarkan berlangsung antara 24–28 Oktober 2025, diperuntukkan bagi guru ASN yang SKTP-nya (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) terbit antara 20–22 September 2025.

Banyak penerima di gelombang ini telah membagikan bukti pencairan di media sosial sejak akhir Oktober.

Gelombang kedua dimulai 29 Oktober–3 November 2025, bagi guru dengan SKTP yang terbit di akhir September hingga awal Oktober 2025.

Sementara itu, gelombang ketiga dijadwalkan pada 4–10 November 2025, dan gelombang keempat pada 11–15 November 2025, khusus bagi daerah yang mengalami kendala teknis atau validasi data terlambat.

Hingga awal November ini, setidaknya 39 daerah di Indonesia telah memastikan dana TPG triwulan ketiga sudah masuk ke rekening guru penerima.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 Belum Cair tapi Jadwal TW 4 Sudah Keluar, Kemendikdasmen Ungkap Alasan Pencairan TPG 2025

Beberapa di antaranya meliputi:

• Majalengka dan Ciamis (Jawa Barat)

• Temanggung dan Rembang (Jawa Tengah)

• Kubu Raya dan Sintang (Kalimantan Barat)

• OKU Selatan (Sumatera Selatan)

• Konawe (Sulawesi Tenggara)

• Sumba Timur (NTT)

• Kepulauan Anambas (Kepulauan Riau)

• Kabupaten Koreri (Papua)

Baca Juga: TPG Triwulan 3 Cair Awal November 2025: Cek Batas Tertinggi SKTP yang Sudah Masuk Rekening, Bagaimana dengan Guru ASN dan Non ASN?

Regulasi penyaluran ini merujuk pada Permendiknas Nomor 4 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Para guru diimbau untuk terus memantau halaman Info GTK guna memastikan status verifikasi dan validasi data, agar pencairan berjalan tanpa hambatan.

Dengan pencairan ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru semakin meningkat dan kinerja dunia pendidikan nasional terus mengalami kemajuan.

Jadwal pencairan dapat berbeda di setiap daerah tergantung pada validasi data, administrasi, dan kesiapan bank penyalur.

Para guru disarankan untuk selalu memverifikasi informasi resmi melalui Info GTK atau dinas pendidikan setempat.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Eka Rahmawati
#tpg #tunjangan profesi guru