Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Aspirasi PPPK Usia di Atas 35 Tahun Disuarakan ke DPR: Harapan untuk Diakomodir dalam Revisi UU ASN 2025

Eli Kustiyawati • Rabu, 5 November 2025 | 11:25 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

RADAR BOGOR - Polemik mengenai nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berusia di atas 35 tahun kembali menjadi perhatian publik.

Isu ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada 24 September 2025, di mana salah satu perwakilan PPPK menyampaikan aspirasi agar kelompok usia tersebut mendapat perhatian dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang saat ini tengah dibahas.

Simak informasi lengkapnya mengenai nasib PPPK dengan usia 35 tahun ke atas. 

Aspirasi PPPK Usia 35 Tahun ke Atas

Dalam forum tersebut, perwakilan PPPK menyampaikan bahwa meskipun pemerintah telah memberikan peluang bagi PPPK untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa harus mengundurkan diri, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang berusia di bawah 35 tahun.

Hal ini menimbulkan kegelisahan bagi ribuan PPPK di atas usia tersebut karena mereka otomatis tidak memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perwakilan PPPK menilai bahwa perlu adanya pasal khusus dalam revisi UU ASN yang mengakomodir pengangkatan PPPK berusia di atas 35 tahun menjadi PNS.

Usulan ini dianggap penting untuk memberikan rasa keadilan dan pengakuan negara terhadap dedikasi para PPPK senior yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintahan.

Dukungan dan Tanggapan DPR RI

Menanggapi aspirasi tersebut, pimpinan Komisi II DPR RI menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut dan berjanji akan menampung aspirasi PPPK dalam pembahasan revisi UU ASN yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Namun, pihak DPR menegaskan bahwa perubahan undang-undang tidak dapat dilakukan sepihak karena harus disepakati bersama antara DPR dan pemerintah.

Anggota Komisi II juga menyinggung bahwa perjuangan afirmasi sebelumnya, seperti kebijakan kelonggaran usia hingga 50 tahun bagi pelamar ASN, merupakan hasil kolaborasi kuat antara DPR dan pemerintah.

Dengan demikian, peluang untuk mengakomodir PPPK usia 35 tahun ke atas masih terbuka, asalkan pemerintah menunjukkan kesiapan untuk mendukung usulan tersebut.

Harapan ke Depan

Para PPPK berharap revisi UU ASN nantinya dapat memberikan perlakuan adil dan kesempatan setara bagi seluruh aparatur negara, tanpa diskriminasi usia.

Mereka menilai bahwa kontribusi dan pengalaman kerja para PPPK senior merupakan aset penting yang patut diapresiasi.

Revisi UU ASN diharapkan tidak hanya memperjelas status kepegawaian, tetapi juga menjadi dasar hukum yang kuat dalam menciptakan sistem birokrasi yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh tenaga aparatur di Indonesia.***

Editor : Eli Kustiyawati
#pppk #rdpu #uu asn