RADAR BOGOR - Pihak Polda Metro Jaya sudah resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu nama yang kini berstatus tersangka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa penetapan delapan tersangka tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan yang panjang, termasuk asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak internal maupun eksternal.
Dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 7 November 2025, Asep menjelaskan bahwa dalam proses tersebut, penyidik meminta keterangan dari sejumlah ahli, antara lain ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa.
Selain itu, gelar perkara juga melibatkan perwakilan dari Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.
Seluruh tahapan dilakukan secara ilmiah dan komprehensif untuk memastikan hasil penyidikan yang objektif.
Dari hasil gelar perkara, penyidik membagi para tersangka menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka lain, yaitu RS, RHS, dan TT.
Mereka dikenai sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), serta ketentuan dalam Undang-Undang ITE.
Kasus ini bermula dari laporan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu mengenai keaslian ijazahnya.
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, laporan Jokowi meningkat ke tahap penyidikan.
Diketahui, terdapat empat laporan serupa yang kini telah naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya telah dicabut oleh pelapor.
Selain di Polda Metro Jaya, kasus tudingan ijazah palsu ini juga pernah bergulir di Bareskrim Polri.
Dari hasil penyelidikan, Bareskrim menyimpulkan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi dinyatakan asli dan sesuai dengan dokumen pembanding.
Dalam proses penyidikan, Presiden Jokowi sempat memberikan keterangan di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7).
Polisi juga telah menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diperiksa lebih lanjut di laboratorium forensik. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim