Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bilang Begini

Lucky Lukman Nul Hakim • Jumat, 7 November 2025 | 13:51 WIB

Eks Menpora, Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 7 November 2025.
Eks Menpora, Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 7 November 2025.
RADAR BOGOR - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akhirnya buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo menyatakan tetap menghormati keputusan Polda Metro Jaya, namun meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses hukum berjalan karena belum ada perintah penahanan terhadap dirinya.

Kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 7 November 2025, Roy Suryo menegaskan, status tersangka hanyalah bagian dari tahapan hukum yang masih panjang sebelum seseorang benar-benar divonis bersalah oleh pengadilan.

Ia menyebut akan menghadapi situasi ini dengan tenang dan tetap tersenyum.

Roy Suryo juga menyinggung, di Indonesia masih ada pihak yang sudah berstatus terpidana dan memiliki putusan hukum tetap (inkrah) selama bertahun-tahun, tetapi tetap bebas beraktivitas di ruang publik.

Terkait langkah hukum berikutnya, Roy Suryo mengaku belum memutuskannya.

Ia menyatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukumnya sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Indonesia, Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka terbagi dalam dua klaster.

Pada klaster pertama, terdapat nama Kurnia Tri Rohyani (KTR), Eggi Sudjana (ES), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE) serta Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Sedangkan klaster kedua mencakup Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma atau biasa dikenal dr. Tifa (TT).

Kasus ini merupakan lanjutan dari laporan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang diajukan oleh Presiden Jokowi melalui jalur hukum.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan publik diminta menunggu hasil resmi dari pihak kepolisian. (*)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#roy suryo #ijazah #jokowi #polda metro jaya