RADAR BOGOR - Kabar terbaru datang bagi para peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahap 2. Hasil Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) periode 3 Tahun 2025 telah resmi diumumkan pada 7 November 2025 setelah ditetapkan dalam rapat sehari sebelumnya, yakni pada 6 November.
Laporan menunjukkan bahwa jumlah total mahasiswa yang dinyatakan lulus mencapai angka yang fantastis, yaitu lebih dari 228.000 peserta.
Kelulusan tersebut membuka jalan bagi peserta untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik), yang akan diterbitkan pada tahun 2025.
Lantas, apa yang harus dilakukan para guru setelah dinyatakan lulus/tidak lulus pada PPG tahap 2 ini? Simak penjelasan berikut.
Alur Selanjutnya Setelah Lulus UKPPPG
Dilansir dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi), bagi para guru yang telah dinyatakan lulus UKPPPG, termasuk lulus Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Uji Kinerja (UKIN), ada beberapa langkah penting yang harus segera ditindaklanjuti untuk mendapatkan Serdik dan hak-hak profesi lainnya:
- Konfirmasi Data Serdik
Peserta wajib menunggu dan merespons informasi dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) asal, biasanya melalui grup komunikasi seperti WhatsApp atau Telegram.
Hal ini bertujuan untuk mengonfirmasi kebenaran data yang akan dicantumkan pada Serdik.
- Pengukuhan atau Wisuda
Ikuti acara pengukuhan atau wisuda kelulusan jika LPTK penyelenggara mengadakannya.
- Penerbitan NRG
Setelah proses administrasi selesai, peserta secara otomatis akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG), yang datanya akan masuk ke sistem Info GTK.
- Pencairan Tunjangan Profesi
Jika syarat pemenuhan jam mengajar telah dipenuhi, guru dapat memantau status di Info GTK untuk memproses pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Pendaftaran Ulang Bagi Peserta yang Belum Lulus (Retaker)
Bagi peserta yang sayangnya belum berhasil lulus, baik di UKPPPG, UKIN, maupun UTBK, tidak perlu khawatir.
Mereka masih memiliki kesempatan untuk mengikuti ujian ulang, atau dikenal sebagai Retaker, selama masih berada dalam rentang masa studi yang ditentukan.
Peserta yang tidak lulus UKPPPG periode 3 diimbau untuk segera mendaftar ujian ulang untuk UKPPPG periode 4 Tahun 2025.
Waktu yang tersedia sangat singkat, pendaftaran untuk peserta retaker UKPPPG periode 4 ini dibuka hanya sampai 8 November 2025.
Peserta diharapkan segera bertindak cepat agar tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan Serdik.***
Editor : Eka Rahmawati