Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Gebrakan Menteri Purbaya Siapkan Redenominasi Rupiah: Rp1.000 Jadi Rp1, Seperti Apa? Simak Penjelasan Lengkapnya

Lucky Lukman Nul Hakim • Sabtu, 8 November 2025 | 07:15 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan.

RADAR BOGOR - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempersiapkan langkah besar dalam sistem keuangan nasional melalui rencana redenominasi rupiah, atau penyederhanaan nilai mata uang.

Melalui kebijakan ini, satuan rupiah akan dipangkas tiga angka nol, misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1.

Langkah tersebut diawali dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.

Target penyelesaian RUU Redenominasi ditetapkan pada tahun 2026 atau 2027.

Dalam dokumen resmi itu dijelaskan bahwa RUU Redenominasi merupakan bagian dari program legislasi jangka menengah Kementerian Keuangan yang diharapkan tuntas pada 2027.

Kebijakan ini dinilai penting untuk mendorong efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional, mempertahankan stabilitas nilai rupiah sebagai simbol daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas mata uang Indonesia di mata internasional.

Tanggung jawab penyusunan RUU Redenominasi berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

Selain redenominasi, Kementerian Keuangan juga menyiapkan tiga rancangan undang-undang lain, yaitu RUU tentang Perlelangan yang ditargetkan selesai pada 2026, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang juga rampung 2026, serta RUU tentang Penilai yang dijadwalkan selesai 2025.

Dalam dokumen resmi tersebut dijelaskan, empat RUU itu merupakan bagian dari program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029 untuk mendukung tujuan strategis Kemenkeu.

Rencana Lama yang Kini Dihidupkan Kembali

Wacana redenominasi sebenarnya bukan hal baru.

Sebelumnya, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan ditargetkan rampung pada periode tersebut, namun belum terealisasi hingga kini.

Baca Juga: Angkot Tua di Kota Bogor Segera Dihapus, Ini Saran Pengamat Terkait Nasib Sopir

Pada tahun 2013, Kementerian Keuangan bahkan sempat memperkenalkan ilustrasi desain uang hasil redenominasi.

Dalam ilustrasi tersebut, tiga angka nol dihilangkan dari nominal uang, sehingga Rp100.000 akan tertulis menjadi Rp100, dan Rp1.000 menjadi Rp1, dengan warna dasar tetap sama meski desainnya berbeda.

Berdasarkan penjelasan Bank Indonesia, redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang yang dilakukan saat kondisi ekonomi stabil dan sehat.

Proses ini tidak memengaruhi nilai tukar atau daya beli masyarakat, melainkan hanya menyederhanakan sistem penulisan nominal uang, harga barang, serta pencatatan akuntansi agar lebih efisien.

Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pernah menjelaskan bahwa redenominasi tidak merugikan masyarakat karena nilai uang terhadap barang dan jasa tetap sama, hanya penulisannya yang berubah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi berarti penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya.

Kebijakan ini berbeda dengan sanering, yang justru memangkas nilai uang dan daya beli masyarakat.

Perlu diketahui, Indonesia pernah melaksanakan redenominasi pada 13 Desember 1965, ketika pemerintah mengeluarkan uang pecahan Rp1 baru yang nilainya setara dengan Rp1.000 lama. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#menteri keuangan #Purbaya Yudhi Sadewa #rupiah #redenominasi