Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Deadline Hari Ini, Tidak Lulus PPG Guru Tertentu Tahap 2? Begini Cara Mendapat Kesempatan Kedua, yuk Lakukan

Robecca Sesaria • Sabtu, 8 November 2025 | 11:51 WIB

Ilustrasi: Guru sedang melakukan kegiatan belajar mengajar di kelas. 
Ilustrasi: Guru sedang melakukan kegiatan belajar mengajar di kelas. 

RADAR BOGOR - Bagi sebagian peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu tahap 2, pengumuman hasil Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) periode 3 mungkin membawa kabar kurang menyenangkan.

Peserta yang belum berhasil lulus, baik pada komponen UKPPPG itu sendiri, Uji Kinerja (UKIN), maupun Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), tidak perlu berkecil hati.

Kegagalan ini bukanlah akhir dari perjalanan profesionalisme Anda.

Kementerian Pendidikan memberi kesempatan kedua melalui mekanisme ujian ulang, yang dikenal dengan istilah Retaker.

Selama peserta masih berada dalam rentang masa studi yang ditentukan, kesempatan untuk mengikuti ujian kembali tetap terbuka lebar.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun 2025 Bansos PKH, BPNT, hingga BLT Kesra Cair Bersamaan, Banyak KPM Langsung Dapat Jutaan Rupiah Sekaligus

Bagi peserta yang statusnya belum lulus UKPPPG periode 3, Anda diimbau keras untuk segera mengambil tindakan.

Kesempatan emas yang harus dikejar adalah dengan mendaftar ujian ulang untuk UKPPPG periode 4 Tahun 2025.

Perhatian utama harus diberikan pada jadwal yang sangat ketat dan mendesak.

Dilansir dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi), pendaftaran untuk peserta retaker UKPPPG periode 4 ini dibuka hanya sampai hari ini, Sabtu, (8/112025).

Mengingat tanggal pengumuman dan batas pendaftaran yang hampir berdekatan, peserta diwajibkan untuk segera mengambil keputusan dan menyelesaikan proses pendaftaran retaker sebelum tenggat waktu tersebut.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahap 2 Resmi Rilis, Ini Langkah Selanjutnya Setelah Lulus atau Tidak Lulus UKPPPG Periode 3

Peserta diharapkan segera bertindak cepat agar tidak kehilangan kesempatan berharga ini. Melewatkan batas pendaftaran periode 4 berarti harus menunggu jadwal ujian ulang berikutnya, yang tentu akan menunda perolehan Sertifikat Pendidik (Serdik) dan hak-hak tunjangan yang menyertainya.

Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk memastikan Anda segera bergabung dengan barisan guru profesional bersertifikasi.***

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Eka Rahmawati
#ppg #guru