Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Rencana Revisi UU ASN 2025 Diharapkan Jadi Terobosan Baru untuk Desentralisasi, PPPK Paruh Waktu, dan Hak Pensiun ASN

Ira Yulia Erfina • Minggu, 9 November 2025 | 08:57 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

RADAR BOGOR – Rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali menjadi sorotan setelah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menegaskan bahwa revisi ini akan disusun secara hati-hati agar sesuai dengan prinsip desentralisasi dan mampu menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi oleh aparatur sipil di seluruh Indonesia.

Pembahasan mengenai revisi UU ASN saat ini masih berada pada tahap awal.

Komisi II DPR RI tengah menunggu hasil pendalaman dari Badan Keahlian DPR RI terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang disiapkan.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, naskah akademik dan draf RUU tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi terkini agar mampu menyerap aspirasi masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis desentralisasi.

Salah satu fokus utama dalam revisi UU ASN ini adalah penataan tenaga honorer.

Komisi II DPR RI terus membuka ruang bagi aspirasi publik, terutama dari tenaga honorer di berbagai daerah yang selama ini masih menghadapi ketidakpastian status.

Aspirasi yang paling kuat muncul adalah agar seluruh tenaga honorer dapat diangkat melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tidak hanya itu, revisi juga dirancang untuk mengakomodasi skema PPPK paruh waktu atau part-time yang dianggap dapat menjadi solusi fleksibel bagi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.

Selain itu, hak pensiun bagi pegawai PPPK menjadi salah satu isu yang turut dibahas dalam rancangan revisi ini.

Zulfikar Arse menyebut bahwa pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara khusus mengenai pemberian hak pensiun kepada PPPK.

Melalui revisi ini, diharapkan UU ASN yang baru nantinya dapat memperkuat profesionalisme aparatur sipil negara, meningkatkan efektivitas kinerja birokrasi, dan menegaskan kembali pentingnya prinsip desentralisasi dalam tata kelola pemerintahan.

Zulfikar juga menegaskan akan melibatkan partisipasi publik secara aktif dalam proses pembahasan agar hasil revisi tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi negara, tetapi juga mencerminkan aspirasi dan harapan masyarakat terhadap reformasi birokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#asn #Komisi II DPR RI #prolegnas