Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Gaji di Bawah Rp6,2 Juta? Pekerja Kini Bisa Nikmati Transportasi Umum Gratis, Ga Usah Bingung Begini Cara Dapatnya

Siti Dewi Yanti • Minggu, 9 November 2025 | 16:50 WIB
MRT Jakarta hingga LRT Jakarta gratis untuk warga dengan penghasilan maksimal Rp6,2 juta per bulan.
MRT Jakarta hingga LRT Jakarta gratis untuk warga dengan penghasilan maksimal Rp6,2 juta per bulan.

RADAR BOGOR - Kini ada informasi menyenangkan untuk para fresh graduate yang baru bekerja di kawasan Jakarta.

Ya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meluncurkan program transportasi umum gratis bagi warga dengan penghasilan maksimal Rp6,2 juta per bulan.

Program ini berlaku bagi pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), yang berfungsi sebagai identitas penerima manfaat subsidi transportasi.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, yang telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 10 Oktober 2025.

Program KPJ mencakup seluruh moda transportasi publik milik Pemprov DKI Jakarta, mulai dari Transjakarta, MRT Jakarta, hingga LRT Jakarta.

Kartu ini bersifat personal dan tidak dapat dipindahtangankan, karena hanya pemilik yang terdaftar yang berhak menggunakannya sesuai data resmi pemerintah daerah.

Menurut keterangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja berpenghasilan menengah ke bawah agar dapat beralih ke transportasi publik.

Langkah tersebut juga diharapkan bisa mengurangi beban biaya hidup, sekaligus membantu menekan kemacetan dan emisi kendaraan pribadi di Ibu Kota.

Nah, masa berlaku KPJ ditetapkan selama enam bulan dan harus diperbarui secara berkala.

Penerima manfaat diwajibkan melakukan pembaruan data agar keanggotaannya tetap aktif.

Proses ini bertujuan memastikan bahwa peserta masih memenuhi syarat pendapatan dan status pekerjaan sebagai warga ber-KTP DKI Jakarta.

Pemprov DKI menetapkan bahwa KPJ hanya diberikan kepada warga ber-KTP DKI Jakarta yang sedang bekerja, termasuk fresh graduate yang baru memperoleh pekerjaan pertamanya.

Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain:

Mempunyai Kartu Tanda Penduduk atau KTP Jakarta serta bekerja di wilayah Jakarta.

Berpenghasilan maksimal Rp6,2 juta per bulan (setara 1,15 kali UMP 2025).

Merupakan pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.

Sebelum mendaftar, pekerja wajib menyiapkan dokumen berikut:

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Fotokopi NPWP dan slip gaji terakhir.

Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.

Formulir pendaftaran KPJ, yang dapat diunduh melalui bit.ly/formatkpj.

Seluruh dokumen dikirimkan ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id, dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, proses pendaftaran KPJ dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas Nakertrans di wilayah masing-masing.

Tahapan pengajuan KPJ meliputi:

Pendaftaran: Pemohon mendaftar langsung ke Disnakertrans atau Sudin Nakertrans.

Verifikasi Data: Petugas memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen.

Pembukaan Rekening Bank DKI: Setelah lolos verifikasi, pemohon diminta membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000.

Distribusi Kartu: KPJ diserahkan oleh Disnakertrans bersama Bank DKI di lokasi yang telah ditentukan.

Setelah menerima KPJ, pekerja dapat melanjutkan proses pembuatan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk menikmati layanan Transjakarta, MRT, dan LRT tanpa biaya.

Pendaftaran KLG dilakukan secara daring melalui situs resmi Transjakarta di layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis
dengan langkah berikut:

Kemudian, klik menu Pembuatan Kartu Baru lalu isi data pribadi Anda.

Unggah dokumen yang diminta.

Tunggu proses verifikasi sistem.

Setelah disetujui, pemohon akan menerima notifikasi berisi lokasi pengambilan kartu.

Status pengajuan dapat dipantau dengan memasukkan NIK KTP di laman yang sama.

Dengan adanya Kartu Pekerja Jakarta, warga yang berpenghasilan hingga Rp6,2 juta per bulan kini bisa menikmati transportasi publik gratis dan terintegrasi di seluruh Jakarta.

Program ini tidak hanya membantu pekerja menghemat pengeluaran, tetapi juga menjadi langkah nyata Pemprov Jakarta dalam mendorong mobilitas berkelanjutan dan transisi menuju transportasi ramah lingkungan di Ibu Kota. (*)

Camat, lurah, anggota DPRD, hingga forum UMKM mengapresiasi pementasan seni di Pasar Rakyat Kampung Blora.
Camat, lurah, anggota DPRD, hingga forum UMKM mengapresiasi pementasan seni di Pasar Rakyat Kampung Blora.
Pentas Seni Kampung Blora yang digelar di RT 35, 36, 37, dan 38 Kelurahan Karang Rejo memeriahkan peringatan Hari Pahlawan.
Pentas Seni Kampung Blora yang digelar di RT 35, 36, 37, dan 38 Kelurahan Karang Rejo memeriahkan peringatan Hari Pahlawan.
Editor : Siti Dewi Yanti
#lrt #KPJ #mrt #jakarta