RADAR BOGOR - Saudara-saudari mahasiswa, rekan-rekan seperjuangan, serta seluruh elemen masyarakat madani, sebagai Agent of Change dan Social Control, tugas utama kita adalah menyikapi setiap kebijakan publik dengan lensa kritis dan objektif.
Wacana penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada mendiang Presiden Soeharto, yang diajukan oleh Partai Golkar, adalah casus belli yang tak terhindarkan untuk kita bedah.
Wacana ini menyeret kita pada sebuah dilema historis yang kompleks, di mana narasi pembangunan ekonomi berbenturan keras dengan catatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang kelam.
Narasi ini harus kita telaah secara mendalam, tidak hanya berdasarkan sentimen, melainkan berpegangan teguh pada fakta sejarah dan prinsip keadilan universal.
Pembangunan vs Pelanggaran HAM : Dua Sisi Mata Uang Orde Baru
Soeharto sebagai "Bapak Pembangunan": Realita yang Tak Terbantahkan. Kita tidak bisa menutup mata bahwa dalam kurun waktu 32 tahun masa kepemimpinannya, Soeharto berhasil menancapkan tonggak stabilitas politik (meski dengan represif) dan pembangunan infrastruktur yang masif.
Program-program seperti Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun), revolusi hijau, hingga pencapaian swasembada pangan pada era 1980-an adalah realitas yang diakui secara luas.
Dari sisi ekonomi makro, Indonesia di bawah Orde Baru mengalami pertumbuhan yang signifikan, menjadikannya basis argumen utama bagi pendukung gelar "Pahlawan Pembangunan".
Jika gelar pahlawan dianugerahkan dengan spesifikasi khusus (misalnya, Pahlawan Pembangunan Indonesia), argumen ini mungkin memiliki validitas historis yang kuat, karena merefleksikan kontribusi spesifik-nya.
Dosa Besar Pelanggaran HAM: Noda Hitam yang Tak Terhapuskan
Namun, nalar kritis kita menuntut keseimbangan. Di sisi lain, rezim Orde Baru adalah era otoritarianisme yang ditopang oleh politik Dwifungsi ABRI dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merajalela. Yang paling fundamental, kita tidak boleh melupakan "dosa-dosa besar" di bidang HAM.
1. Tragedi 1965/1966: Pembantaian massal terhadap terduga anggota PKI dan simpatisannya.
2. Tragedi Talangsari, Tanjung Priok, dan Dom Aceh/Papua: Kasus-kasus kekerasan negara terhadap rakyat sipil.
3. Tragedi Trisakti dan Kerusuhan Mei 1998: Puncak krisis dan kekerasan yang merenggut nyawa mahasiswa dan memicu kerusuhan etnis.
Pelanggaran HAM berat ini, yang beberapa di antaranya telah diakui oleh Komnas HAM, merupakan kontradiksi etis dan yuridis terhadap definisi seorang pahlawan nasional.
Yang seharusnya memiliki "jasa kepahlawanan yang melebihi dan melampaui kepentingan diri sendiri, serta tidak pernah melakukan penghianatan terhadap bangsa dan negara" (merujuk UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan).
Ambiguitas Gelar Pahlawan: Ketika Korban dan Pelaku Berdampingan
Inilah titik kritis dan kontradiktif yang harus kita soroti. Jika gelar pahlawan diberikan secara generik (Pahlawan Nasional) kepada Soeharto, ini akan menciptakan ambiguitas historis dan yudisial yang mendalam, terutama jika dikaitkan dengan:
1. Gelar Pahlawan Reformasi: Empat korban Tragedi Trisakti (Elang, Hafidin, Heri, dan Hendriawan) adalah pahlawan reformasi—simbol perlawanan terhadap rezim yang dipimpin oleh Soeharto.
2. Kontradiksi Logis: Bagaimana mungkin tokoh yang kepemimpinannya menjadi sumber utama munculnya para Pahlawan Reformasi (korban kekerasan negara) juga dianugerahi gelar pahlawan nasional?
Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto tanpa adanya penyelesaian tuntas terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di bawah komandonya akan menyiratkan pembenaran terhadap tindakan-tindakan represif tersebut. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan dan pelecehan terhadap memori korban.
Pahlawan adalah simbol kebajikan, pengorbanan, dan integritas moral. Mencampurkan gelar pahlawan kepada figur yang dituduh bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan akan mendistorsi nilai kepahlawanan itu sendiri.
Kesimpulan: Pahlawan atau Subjek Kajian Sejarah?
Sebagai mahasiswa yang berpegang teguh pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, kita menyimpulkan:
1. Pengakuan Jasa: Jasa Soeharto dalam pembangunan dapat diakui melalui bentuk lain, seperti penghargaan pembangunan atau kajian sejarah yang berimbang, tanpa harus disandingkan dengan gelar pahlawan nasional generik.
2. Prasyarat Keadilan: Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional adalah tidak etis dan tidak pantas selama proses penyelesaian dan akuntabilitas atas pelanggaran HAM berat masa Orde Baru belum tuntas. Keadilan bagi korban harus menjadi prasyarat sine qua non (mutlak) sebelum berbicara tentang pahlawan.
3. Memperjelas Spesifikasi: Jika tetap ingin menganugerahkan gelar, harus ada spesifikasi tegas seperti "Pahlawan Pembangunan" untuk memisahkan kontribusi ekonomi dari catatan HAM, meskipun ini tetap menjadi perdebatan etis.
Kita harus menolak upaya pemutihan sejarah (historical revisionism) yang cenderung mengabaikan sisi gelap kepemimpinan.
Sejarah adalah guru yang keras, dan tugas kita adalah memastikan bahwa pelajaran dari kebrutalan otoritarianisme tidak pernah dilupakan.
Narasi Pahlawan Sejati adalah narasi yang inklusif, merangkul korban, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Hingga keadilan ditegakkan, gelar pahlawan bagi Soeharto akan tetap menjadi kontroversi abadi yang merusak integritas penghargaan negara. (***)
Penulis : Indra Mahfuzhi
Koordinator Aliansi BEM se-Bogor