Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tunjangan Profesi Guru 100 Persen Cair Akhir Tahun? Kemenkeu Ungkap Syarat Mutlak: Kecepatan Transfer Bergantung Ketepatan Data 309 Daerah

Robecca Sesaria • Rabu, 12 November 2025 | 18:55 WIB
Ilustrasi soal penyaluran tunjangan profesi guru.
Ilustrasi soal penyaluran tunjangan profesi guru.

RADAR BOGOR - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini merilis informasi krusial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di Indonesia, soal tunjangan profesi mereka.

Kabar baiknya, melansir YouTube Zona Guru, Kemenkeu menyebut pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100% sebagai komponen tambahan THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2025 telah memiliki landasan hukum, yaitu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Kebijakan Kemenkeu soal tunjangan profesi guru ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru, di mana tambahan tunjangan yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru.

Siapa Sebenarnya Penerima TPG 100%?

Tambahan TPG 100% ini ditujukan secara spesifik kepada guru ASN yang sudah bersertifikasi.

Namun, ada satu catatan penting, mereka yang bersertifikasi tersebut tidak boleh menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerahnya.

Selain guru ASN bersertifikasi, kebijakan ini juga mencakup guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN atau APBD.

Kunci Pencairan Ada di Pemerintah Daerah

Baca Juga: Pedoman Pengecekan Saldo KKS Bansos PKH dan BPNT Tahap 4, Kapan Waktu yang Tepat KPM Cek Rekening?

Kemenkeu menegaskan bahwa kecepatan dan kepastian pencairan TPG 100% sangat bergantung pada Pemerintah Daerah (Pemda).

Dana ini hanya akan disalurkan kepada Pemda yang telah menyampaikan data guru yang berhak secara tepat waktu.

Saat ini, sudah ada 309 daerah di seluruh Indonesia yang telah mengajukan berkas penerima TPG 100%. Namun, tidak semua berkas tersebut dinyatakan lengkap.

Untuk mengatasi hal ini, Kemenkeu telah menerbitkan surat konfirmasi data dan meminta daerah-daerah untuk segera merespon, mengisi, dan mengirim kembali format data tersebut sebagai tindak lanjut.

Dalam proses pengumpulan data ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertindak sebagai unit yang bertanggung jawab.

Bagi daerah yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap, pemerintah berjanji akan segera mentransfer dana tersebut.

Sebaliknya, bagi daerah yang berkasnya masih dinyatakan tidak sesuai atau tidak lengkap, Kemenkeu memberikan kesempatan untuk segera melakukan perbaikan.

Prediksi Waktu Cair

Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, meskipun tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara resmi, jika mengacu pada pola pencairan tahun 2024, tambahan TPG 100% ini diperkirakan akan dicairkan pada akhir tahun 2025, kemungkinan besar di bulan Desember.

Photo
Photo
Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#guru #tunjangan profesi #kemenkeu