RADAR BOGOR – Kabar gembira datang bagi para pendidik di seluruh Indonesia.
Pemerintah akhirnya memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan keempat tahun 2025 akan segera dicairkan mulai hari ini, Rabu, 12 November 2025, dengan sistem tiga tahap penyaluran.
Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, pencairan TPG kali ini memiliki perbedaan signifikan antara guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dan guru non-ASN.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan jadwal pencairan dalam tiga tahap berikut:
1. Tahap I: 12–14 November 2025
2. Tahap II: 17–21 November 2025
3. Tahap III: 24–30 November 2025
Targetnya, seluruh pembayaran rampung sebelum penutupan anggaran akhir Desember 2025.
Proses pencairan berbeda tergantung pada status kepegawaian guru.
1. Guru non-ASN
Tunjangan disalurkan langsung oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di bawah Kementerian Pendidikan.
Umumnya, proses ini lebih cepat karena menggunakan data dari Dapodik atau Simtun secara otomatis.
2. Guru ASN
Penyaluran dilakukan melalui Kementerian Keuangan dan melewati Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang berjumlah sekitar 127 kantor di seluruh Indonesia.
Karena harus melewati tahap verifikasi tambahan, pencairan untuk ASN cenderung lebih lambat.
Proses penetapan penerima TPG mengacu pada Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang telah diterbitkan.
Data guru ASN akan divalidasi oleh Dinas Pendidikan setempat berdasarkan data semester Februari (semester I) dan Agustus (semester II).
Selanjutnya, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk menetapkan penerima tambahan penghasilan melalui surat keputusan resmi setiap semester.
Guru ASN kini dapat memantau perkembangan penyaluran tunjangan melalui platform Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan).
Platform ini menyediakan data real-time mengenai status pembayaran dan laporan realisasi pencairan yang wajib disampaikan sesuai peraturan keuangan negara.
Kementerian memastikan seluruh proses pencairan TPG Triwulan IV akan selesai dalam bulan November 2025 agar tidak terjadi penumpukan sebelum laporan keuangan negara ditutup pada Desember.
Para pendidik diimbau terus memantau informasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar tidak terjebak berita hoaks yang kerap beredar menjelang pencairan tunjangan.***
Editor : Eli Kustiyawati