RADAR BOGOR - Dunia pendidikan kembali dihebohkan oleh beredarnya pesan viral di grup-grup WhatsApp tenaga pendidik tentang rencana pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen pada tahun 2025.
Kabar tunjangan profesi guru tersebut dengan cepat menyebar dan menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan tenaga pendidik.
Dilansir kanal YouTube Guru Abad 21 dijelaskan bahwa pesan soal tunjangan profesi yang beredar di tenaga pendidik memang berawal dari tangkapan layar berisi keterangan dari akun resmi Kementerian Keuangan.
Dalam tangkapan layar itu, tertulis bahwa THR TPG 100 persen akan diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menyerahkan data penerima dengan tepat waktu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kanal tersebut, Kementerian Keuangan benar telah mengirim surat resmi kepada seluruh Sekretaris Daerah di Indonesia.
Surat itu berisi permintaan agar daerah segera menyerahkan data guru ASN yang tidak memperoleh tambahan penghasilan dari APBD.
Data ini menjadi dasar penghitungan tambahan TPG dan Tamsil yang akan dibiayai melalui Dana Alokasi Umum tambahan tahun 2025.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga mengeluarkan edaran pendukung yang meminta setiap pemerintah daerah menghimpun data dasar jumlah guru ASN, TPG satu bulan, dan Tamsil satu bulan untuk kebutuhan perhitungan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk semua guru.
Hanya guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja dari daerah yang akan memperoleh tambahan satu kali TPG (bagi guru bersertifikasi) atau satu kali Tamsil (bagi guru non-sertifikasi).
Namun di balik kabar menggembirakan ini, terdapat potensi penipuan yang perlu diwaspadai.
Banyak oknum yang memanfaatkan situasi dengan berpura-pura sebagai petugas pemerintah untuk meminta data pribadi guru.
Guru-guru diingatkan agar tidak memberikan data diri kepada pihak mana pun selain kepada pemerintah daerah atau dinas pendidikan yang resmi.
Hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai pencairan TPG 100 persen dari daerah mana pun.
Proses pengumpulan dan verifikasi data masih dilakukan oleh Kemendagri sebelum dana dikirimkan ke pemerintah daerah masing-masing.
Informasi mengenai TPG 100 persen ini menjadi pembelajaran penting bahwa setiap kabar viral perlu diuji kebenarannya.
Guru diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan melalui kanal resmi pemerintah dan sumber terpercaya agar tidak menjadi korban disinformasi yang merugikan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga