Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Heboh di Kalangan Tenaga Pendidik! Fakta di Balik Isu Tunjangan Profesi Guru dan THR 100 Persen Tahun 2025, Simak Penjelasannya

Khairunnisa RB • Kamis, 13 November 2025 | 17:45 WIB
Ilustrasi uang cash Tunjangan Profesi Guru  ASN dan non ASN.
Ilustrasi uang cash Tunjangan Profesi Guru ASN dan non ASN.

RADAR BOGOR - Dalam beberapa hari terakhir, berbagai grup tenaga pendidik di media sosial dipenuhi oleh perbincangan panas mengenai isu tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen untuk tahun 2025.

Pesan berantai yang tersebar luas terkait tunjangan profesi guru dan THR itu memicu rasa penasaran di kalangan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Informasi tunjangan profesi guru dan THR tersebut berawal dari unggahan tangkapan layar yang diklaim berasal dari akun resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam unggahan itu disebutkan bahwa THR TPG 100 persen akan disalurkan kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan data guru penerima secara tepat waktu.

Dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21 disebutkan bahwa informasi tersebut memang memiliki dasar kebijakan resmi, meskipun belum semua guru otomatis berhak atas pencairan penuh.

Kanal tersebut menemukan bahwa Kemenkeu memang telah mengirimkan surat edaran ke pemerintah daerah terkait permintaan data guru yang berhak atas tambahan TPG 100 persen.

Dalam isi surat dijelaskan bahwa guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD berhak memperoleh tambahan sebesar satu kali TPG.

Sementara guru ASN non-sertifikasi akan memperoleh tambahan satu kali Tamsil, sepanjang mereka tidak menerima tunjangan kinerja dari daerah.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk guru.

Seluruh pendanaannya akan ditopang oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan tahun 2025, yang kemudian ditransfer ke pemerintah daerah.

Meski begitu, kanal GuruAbad 21 menegaskan bahwa proses pencairan belum berlangsung karena masih menunggu finalisasi data dari pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Pohon di Jalan Malabar Kota Bogor Tumbang Timpa Satu Mobil yang Sedang Parkir

Instansi tersebut diberi mandat untuk menghimpun data dasar jumlah guru ASN daerah, nilai TPG satu bulan, serta Tamsil satu bulan untuk keperluan perhitungan THR dan gaji ke-13.

Selain menjelaskan isi kebijakan, kanal tersebut juga mengingatkan agar para guru berhati-hati terhadap berbagai pesan atau panggilan yang mengatasnamakan pihak kementerian.

Pengumpulan data guru tidak dilakukan secara individu, melainkan secara kolektif oleh pemerintah daerah.

Karena itu, guru diminta untuk tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas atau mengaku dari Kemenkeu.

Hasil pantauan menunjukkan bahwa hingga pertengahan November 2025, belum ada daerah yang melaporkan pencairan TPG 100 persen.

Poses masih berlangsung dalam tahap verifikasi.

Kabar ini menjadi pengingat bagi para guru agar tetap waspada terhadap berita viral yang belum terverifikasi, sekaligus menjadi harapan baru bagi tenaga pendidik untuk memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

Kiper AC Milan Mike Maignan
Kiper AC Milan Mike Maignan
Zion Suzuki, kiper Parma yang disebut-sebut diincar AC Milan sebagai pengganti Mike Maignan.
Zion Suzuki, kiper Parma yang disebut-sebut diincar AC Milan sebagai pengganti Mike Maignan.
Zion Suzuki, kiper Parma yang disebut-sebut diincar AC Milan sebagai pengganti Mike Maignan.
Zion Suzuki, kiper Parma yang disebut-sebut diincar AC Milan sebagai pengganti Mike Maignan.
Photo
Photo
Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#guru #tenaga pendidik #tunjangan profesi