Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kementerian ESDM Sebut Persiapan Mandatori B50 Harus Clear and Clean

Eka Rahmawati • Kamis, 13 November 2025 | 21:42 WIB
Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiyani Dewi (jilbab hijau) saat menjadi pembicara di IPOC 2025.
Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiyani Dewi (jilbab hijau) saat menjadi pembicara di IPOC 2025.

RADAR BOGOR - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan implementasi mandatori campuran biodiesel B50 belum tentu diwajibkan bagi seluruh produsen Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar.

Saat ini pemerintah masih melakukan kajian berbagai variabel teknis, ekonomi, serta kesiapan industri sebelum menetapkan skenario final.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiyani Dewi menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyelesaikan sejumlah kajian, mulai dari teknoekonomi, teknis, sampai perhitungan harga pokok produksi (HPP) dan harga indeks pasar (HIP).

“Semua tergantung kesiapan teknis dan hasil kajian yang sedang berlangsung,” ujar Eniya dalam keterangannya pada IPOC 2025 di BICC The Westin Nusa Dua, Bali, Kamis, 13 November 2025.

Mulai beroperasinya Kilang Balikpapan pada November menurut Eniya turut menciptakan dinamika baru, produksi solar nasional diperkirakan mengalami surplus 6 sampai 9 juta kiloliter yang berpotensi diekspor atau diserap domestik.

“Hitungan surplusnya harus dihitung ulang,” imbuhnya.

Salah satu opsi yang tengah dibahas pemerintah yakni penyesuaian kadar campuran biodiesel untuk pasar non-subsidi.

Pemerintah hanya memberikan biosolar bersubsidi untuk pengguna yang menjalankan Public Service Obligation (PSO) sedangkan biosolar non-PSO diserahkan kepada mekanisme pasar.

Eniya menjelaskan penurunan campuran di pasar non-subsidi dapat menjaga ketersediaan bahan baku untuk implementasi B50 pada segmen subsidi.

“Produktivitas CPO tahun depan tidak tumbuh signifikan, kalau B50 mau diimplementasikan, harus ada penyesuaian,” jelasnya.

Eniya menegaskan bahwa tujuan utama program biodiesel adalah menjaga harga sawit, mengurangi emisi, serta menciptakan lapangan kerja, tetap menjadi prioritas tetapi kebijakan harus mengikuti kapasitas riil industri dan pasokan.

“Kalau untuk B50 harus buka lahan sampai 2 juta hektare, itu tidak mungkin dilakukan cepat, kebijakan akan disesuaikan dengan kondisi supply, volume, dan harga,” kata Eniya.

Ia pun memastikan implementasi B50 akan dilakukan bertahap dan terukur dengan prinsip “clear and clean” termasuk memastikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan dari hulu hingga pengguna akhir.

Pada pidato pembukaan IPOC 2025, Ketua Umum GAPKI Eddy Martono memberikan apresiasi keberlanjutan kebijakan biofuel seperti B35 dan B40 yang dinilainya sebagai “mahakarya tata kelola yang cerdas”.

“Kebijakan ini menciptakan fondasi permintaan domestik, menurunkan emisi, dan menyediakan jaring pengaman bagi petani, ini kebijakan yang brilian secara nasional,” ujar Eddy.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Syarat dan Ketentuan
Syarat dan Ketentuan
Aplikasi Kontengan
Aplikasi Kontengan
Editor : Eka Rahmawati
#b50 #kementerian esdm