Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Menkes Siapkan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Baru: Pasien Tak Perlu Lagi Naik Turun Rumah Sakit

Lucky Lukman Nul Hakim • Jumat, 14 November 2025 | 08:05 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan kepada wartawan.

RADAR BOGOR - Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam mekanisme rujukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Langkah ini dilakukan setelah Kementerian Kesehatan menilai sistem rujukan berjenjang yang berlaku saat ini sering memperlambat penanganan, terutama pada kasus gawat darurat, serta menimbulkan pembengkakan biaya layanan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (13/11/2025), Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa sistem rujukan ke depan tidak lagi berbasis jenjang fasilitas, melainkan kompetensi pelayanan.

Menurutnya, dengan pendekatan kompetensi, pembiayaan BPJS Kesehatan dapat lebih efisien karena pasien langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kondisi medisnya.

Selama ini, pasien BPJS Kesehatan yang memerlukan layanan lanjutan harus mengikuti alur dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, kemudian dirujuk ke rumah sakit tipe C, dilanjutkan ke tipe B, dan akhirnya ke rumah sakit tipe A. Budi menilai tidak semua penyakit memerlukan proses berlapis tersebut.

Ia mencontohkan kasus pasien yang mengalami serangan jantung dan membutuhkan bedah jantung terbuka.

Dalam kondisi sekarang, pasien tetap harus melalui rumah sakit tipe C dan tipe B sebelum mencapai tipe A, padahal tindakan tersebut hanya dapat dilakukan di rumah sakit tipe A.

Kondisi ini, menurutnya, memperlambat penanganan sekaligus membuat biaya BPJS lebih besar karena satu pasien bisa ditanggung di beberapa fasilitas.

Budi menegaskan bahwa BPJS seharusnya hanya menanggung biaya satu kali di rumah sakit yang tepat.

Ia menilai masyarakat juga akan lebih terbantu karena tidak perlu menjalani proses rujukan berulang yang bisa membahayakan keselamatan pasien, terutama pada kasus kritis.

Dengan sistem baru yang berbasis kompetensi, pasien akan dikirim langsung ke fasilitas yang memiliki kemampuan spesifik sesuai kebutuhan medis awal berdasarkan anamnesis.

Melalui perubahan tersebut, waktu penanganan dapat dipangkas dan akses terhadap layanan spesialistik dapat berlangsung lebih cepat dan tepat.

Selain perubahan pada sistem rujukan, Kementerian Kesehatan juga tengah mempersiapkan penyesuaian tarif INA-CBG’s, yaitu mekanisme pembayaran klaim layanan rumah sakit yang digunakan BPJS Kesehatan.

Budi menjelaskan bahwa kelompok tarif INA-CBG’s di Indonesia selama ini mengacu pada sistem dari Malaysia sehingga sering tidak sesuai dengan kondisi, pola penyakit, maupun kebutuhan layanan kesehatan di Indonesia.

Banyak rumah sakit disebut mengeluhkan besaran tarif, sementara BPJS juga menilai adanya ketidaktepatan dalam pembayaran.

Karena itu, pemerintah bersama organisasi profesi, rumah sakit, dan kolegium menyederhanakan sistem tersebut agar lebih relevan, efisien, serta tidak menambah beban administrasi.

Sebagai contoh, kategori konsultasi rawat jalan yang sebelumnya hanya memiliki satu jenis kini dipecah menjadi 159 kategori untuk mencerminkan variasi kebutuhan pasien.

Dengan perubahan ini, pembayaran dinilai menjadi lebih akurat dan pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih optimal tanpa perlu kunjungan ganda untuk keluhan yang sama.

Menkes berharap langkah pembaruan sistem rujukan dan penyederhanaan INA-CBG’s dapat mempercepat pelayanan, mengurangi birokrasi berbelit, serta membuat pembiayaan BPJS Kesehatan lebih hemat tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima peserta. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#menkes #jkn #bpjs kesehatan #budi gunadi sadikin #rumah sakit