Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 dan 4 Gagal? Waspada Status Rekening Close! Ini Arti dan Solusi Lengkapnya

Robecca Sesaria • Sabtu, 15 November 2025 | 21:10 WIB
Ilustrasi kartu ATM
Ilustrasi kartu ATM

RADAR BOGOR - Banyak guru mengalami kendala dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan ketiga dan keempat.

Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, masalah utama tunjangan profesi guru yang sering muncul adalah status rekening bank yang disebut "Rekening Close".

Kondisi ini menyebabkan dana tunjangan profesi guru tidak dapat tersalurkan ke rekening penerima.

Mengenal Apa Itu "Rekening Close"

Istilah "Rekening Close" mengacu pada rekening bank yang telah dinonaktifkan dan tidak bisa digunakan untuk transaksi. Status ini bisa disebabkan oleh dua hal utama:

· Dinonaktifkan Permanen: Rekening ditutup secara sengaja oleh nasabah (guru) atau ditutup oleh pihak bank.

· Rekening Dorman (Pasif): Rekening menjadi tidak aktif karena tidak adanya transaksi dalam jangka waktu yang sangat lama, sehingga akhirnya ditutup secara permanen oleh sistem bank.

Penting untuk diketahui, rekening dapat dihentikan sementara atau diblokir oleh pihak bank atau PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dalam rangka menjaga integritas sistem keuangan.

Solusi untuk Mengaktifkan Kembali Rekening Bank

Jika TPG Anda gagal cair karena masalah rekening, ada dua prosedur yang bisa Anda ikuti, tergantung pada penyebab penutupannya:

1. Cara Normal (Untuk Rekening Dorman/Pasif)

Jika rekening Anda berstatus pasif (dorman) dan belum diblokir oleh lembaga khusus, Anda bisa mengaktifkannya kembali dengan cara berikut:

· Kunjungi Cabang: Datang langsung ke kantor cabang bank terdekat tempat Anda membuka rekening.

· Siapkan Dokumen: Pastikan Anda membawa dokumen identitas diri (KTP) dan buku tabungan yang bersangkutan.

· Opsi Digital: Beberapa bank modern mungkin menyediakan layanan reaktivasi melalui aplikasi Mobile Banking tanpa harus datang ke kantor cabang.

2. Prosedur Khusus untuk Rekening yang Diblokir PPATK

Jika pemblokiran rekening terkait dengan penghentian sementara oleh PPATK, guru harus menjalani empat tahapan ketat yang melibatkan bank dan PPATK:

· Ajukan Keberatan Online: Kunjungi halaman formulir resmi PPATK dan segera isi formulir pengajuan keberatan atas penghentian sementara.

· Lakukan Profiling Ulang (CDD) di Bank: Datang ke kantor cabang bank tempat Anda membuka rekening. Di sana, Anda akan menjalani proses CDD (Customer Due Diligence) atau profiling ulang nasabah.

· Dokumen Wajib: Bawa KTP yang masih berlaku, buku tabungan, dan bukti formulir keberatan dari PPATK yang sudah Anda isi.

· Pemeriksaan PPATK: Setelah data diserahkan ke bank, PPATK akan melakukan pemeriksaan silang (sinkronisasi) dengan database profiling nasabah bank.

· Reaktivasi Rekening: Jika semua tahapan telah berhasil dan disetujui, pihak bank akan melakukan reaktivasi pada rekening Anda.

Guru disarankan untuk melakukan pengecekan status rekening secara berkala selama seluruh proses reaktivasi ini berlangsung.

Setelah rekening berhasil diaktifkan kembali, dana TPG triwulan 3 dan 4 yang tertunda diharapkan dapat segera disalurkan.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#tunjangan #profesi #guru