Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Resmi Dilantik, tapi PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini Hanya Terima Gaji Rp1 Juta Tanpa Tunjangan, THR, dan Gaji ke-13

Robecca Sesaria • Senin, 17 November 2025 | 04:42 WIB
Pelantikan PPPK paruh waktu di Kabupaten Garut
Pelantikan PPPK paruh waktu di Kabupaten Garut

RADAR BOGOR – Sebanyak 6.596 tenaga honorer di Kabupaten Garut secara resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Jumat, 7 November 2025.

Momen bersejarah ini menandai langkah signifikan Pemerintah Kabupaten Garut dalam memberikan kepastian status kerja kepada ribuan tenaga yang selama ini mengabdi tanpa jaminan.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPPK paruh waktu formasi tahun 2025 ini dipimpin langsung oleh Bupati Garut dan berlangsung meriah di Lapangan Otto Iskandar Dinata (Alun-Alun Garut).

“Bapak/Ibu patut bersyukur yang hadir di sini bisa berkesempatan untuk dilantik,” ucap Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dilansir dari garutkab.go.id.

Total 6.596 pegawai yang dilantik mencakup tiga sektor pelayanan publik utama, menunjukkan prioritas Pemkab dalam memperkuat layanan dasar:

• Tenaga kesehatan: 65 orang

• Tenaga guru: 1.987 orang

• Tenaga teknis: 4.544 orang

Pengangkatan massal ini diharapkan dapat mengatasi kekurangan sumber daya manusia yang kompeten dan berstatus jelas di berbagai instansi pemerintah daerah.

Alokasi Anggaran dan Dasar Hukum Penggajian

Pemerintah Kabupaten Garut telah menyiapkan anggaran substansial untuk pembayaran gaji para PPPK paruh waktu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyatakan bahwa Pemkab telah mengalokasikan dana mencapai Rp95 miliar.

Anggaran besar ini dipersiapkan untuk menutupi kewajiban gaji selama 14 bulan ke depan.

Mekanisme penggajian PPPK paruh waktu di Garut merujuk pada regulasi pusat, yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Keputusan ini mengatur ketentuan besaran gaji serta tata cara pembayaran bagi pegawai paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah.

Kontroversi Gaji dan Proporsi Jam Kerja

Meskipun status kepegawaian telah terjamin, kesejahteraan finansial para PPPK paruh waktu ini menjadi sorotan utama.

Kabupaten Garut disinyalir menjadi salah satu daerah dengan besaran gaji terendah yang ditetapkan untuk PPPK paruh waktu.

Gaji yang diterima pegawai baru ini dilaporkan berada jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.

Selain nominal gaji yang minim, ASN PPPK paruh waktu juga dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan, Tunjangan Hari Raya (THR), maupun gaji ke-13.

Pemerintah Kabupaten Garut menjelaskan bahwa penetapan besaran gaji tersebut telah disesuaikan dengan proporsi jam kerja yang ditetapkan.

Standar ideal untuk PPPK paruh waktu adalah bekerja 4 jam per hari, yang merupakan separuh dari jam kerja PPPK penuh waktu (8 jam per hari).

Penetapan gaji ini juga disesuaikan dengan kemampuan anggaran keuangan daerah Garut.

Meskipun demikian, isu ini memicu perdebatan publik mengenai keadilan upah minimum serta keseimbangan antara pengabdian dan remunerasi yang layak.***

Editor : Eli Kustiyawati
#honorer #pppk #pengambilan sumpah jabatan #kabupaten garut