RADAR BOGOR - Revisi Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.
Pengambilan keputusan tingkat II berlangsung di ruang paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025), usai menjalani rangkaian pembahasan panjang di Komisi III DPR.
Kali ini, rapat paripurna dipimpin langsung Puan Maharani selaku Ketua DPR, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurijal.
Agenda tersebut turut dihadiri oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, serta Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Total sebanyak 242 anggota DPR hadir dalam sidang tersebut.
Pada awal sidang, Puan memberi kesempatan kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP.
Komisi III DPR bersama pemerintah sebelumnya telah bersepakat pada Kamis (13/11) untuk membawa RKUHAP ke tahap final pengesahan di paripurna.
Setelah laporan disampaikan, pimpinan DPR meminta persetujuan dari seluruh fraksi mengenai pengesahan RKUHAP.
Seluruh anggota Dewan dari berbagai fraksi menyatakan setuju untuk mengesahkan rancangan tersebut menjadi undang-undang.
Persetujuan itu kemudian disahkan melalui ketukan palu oleh Puan Maharani. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim