RADAR BOGOR - DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 18 November 2025.
Pengesahan ini menandai langkah besar dalam pembaruan sistem peradilan pidana nasional.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, usai mendengarkan laporan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Pada saat meminta persetujuan, Puan menanyakan kesiapan fraksi-fraksi untuk mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU, dan seluruh peserta rapat memberikan persetujuan secara bulat.
Dilansir laman resmi DPR RI, Puan menyampaikan bahwa laporan hasil pembahasan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III telah menjelaskan substansi secara terang.
Puan berharap masyarakat yang masih menolak proses legislasi tidak terpengaruh oleh informasi keliru yang beredar terkait KUHAP baru.
Puan juga menegaskan bahwa berbagai kabar hoaks mengenai isi RUU tersebut tidak benar.
Ia menyebut penjelasan resmi dari Komisi III seharusnya dapat dipahami oleh publik, dan diharapkan kerancuan serta misinformasi yang berkembang bisa diluruskan bersama.
Sebagai informasi, selama proses pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP telah menyepakati 14 substansi utama yang menjadi fondasi pembaruan hukum acara pidana dalam undang-undang ini: