RADAR BOGOR – Menyambut periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang semakin dekat, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan agenda tahunannya, yaitu Operasi Zebra 2025.
Operasi Zebra 2025 ini akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, terhitung mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025.
Operasi Zebra 2025 merupakan langkah preventif kepolisian untuk memastikan keselamatan dan ketertiban di jalan raya, khususnya menjelang lonjakan mobilitas masyarakat.
Tujuannya adalah menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan.
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa Operasi Zebra juga menjadi bagian krusial dari persiapan menyambut Operasi Lilin.
“Operasi Zebra bukan semata penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya,” tegas Kombes Pol Aries Syahbudin, seperti dikutip dari laman resmi Korlantas pada Kamis (13/11/2025).
Pelanggaran dan Besaran Denda Operasi Zebra
Para pengendara diimbau untuk memastikan kelengkapan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Dilansir dari Instagram @polisi_sumsel, berikut daftar pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam Operasi Zebra 2025 beserta sanksi dendanya:
• Tidak menggunakan sabuk keselamatan (Pasal 289): denda Rp250.000 atau kurungan 2 bulan.
• Tidak memakai helm SNI (Pasal 291 Ayat 1): denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
• Melanggar rambu atau marka jalan (Pasal 287 Ayat 1): denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
• Melanggar lampu APILL (Pasal 287 Ayat 2): denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
• Menggunakan ponsel saat berkendara (Pasal 283): denda Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.
• Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis lain (Pasal 285 Ayat 1): denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
• Melakukan balap liar (Pasal 285 Ayat 1): denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
• Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang (Pasal 307): denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
Dengan diselenggarakannya Operasi Zebra 2025 ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas, tidak hanya untuk menghindari denda, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Pastikan kendaraan layak jalan dan patuhi seluruh aturan agar perjalanan menjelang akhir tahun berjalan lancar dan aman.***
Editor : Eli Kustiyawati